
RASIO.CO, Batam – Belasan terdakwa kasus perjudian online Apartmen Sky garden tangkapan Polresta Barelang pekan depan masuk tuntutan.Sabtu(19/10).
Terdakwa terdiri dari yang ditangkap Apartemen Sky Garden dikamar C710 lantai 7, Terdakwa Hendi, Pribadi Jokotuan, Rico Samuel, Melvanda Bogard, dan Indra.
Sedangkan ditangkap Apartemen Sky Garden kamar B701 lantai 7, terdakwa Muhammad Wira, Agus Prasetyio, Aldi Alfiansyah, Wanto dan Muhammad Iqbal.
Sedangkan yang diduga actor intelektual dan ditetapkan DPO adalah Aziz, Vika dan Nurdin hingga saat ini berkeliaran diluar meninikmati udara segar.
“wacananya pekan depan tuntutan,” ujar salah dilingkungan pengadilan yang enggan dipublis.
Diketahui, Belasan terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum(JPU) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.
Diketahui, Tim Polresta Barelang melakukan penelusuran di seputaran Apartemen Sky Garden dengan titik kamar yang diduga terdapat Aktivitas Perjudian Jenis Online tersebut adalah kamar dengan nomor C7 – 10 dan B7 – 0.
Dimana kamar tersebut berada di Lantai 7, yang kemudian sekira pukul 18.00 Wib Tim langsung melakukan penggerebekan pada kamar C7 – 10 dan B7 – 01 lantai 7 Apartemen Sky Garden. Pada saat dilakukan penggerebekan TIM menemukan sejumlah komputer yang masih aktif dan terkoneksi pada Akun judi online dengan Websitewww.boscuan89.com.
Para terdakwa masing-masing Dika Ariyatna, Aldi Alfriansyah, Agus Prasetya, Pribadi Jakkountua, Wanto, Muhammad Iqbal Phabeta, Indra, Hendi Mulyadi, Rico Samuel Fransisco, Melvanda Bogard, Muhammad Wira dan Salehan alias Lehan.

