Esepsi Ditolak, Kasus Mikol Pelsus Batam Andika Lanjut

0
782
Terdakwa ANdika Kasus Mikol/foto rasio.co

RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam, menolak esepsi terdakwa Andika melalui kuasa hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 355/Pid.B/2024/PN Btm.

“Menolak esepsi terdakwa memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 355/pid.B/2024/PN Btm atas nama Terdakwa Andika tersebut diatas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” Kata hakim Tiwik beberapa waktu lalu.

Diketahui, Pengadilan Negeri(PN) Batam mulai menggelar sidang kasus pemasukan mikol ilegal melalui pelabuhan Bintang 99 Batam Harbourbay Batam dengan tersangka Andika Direktur PT. Buana Omega Sakti(BOS).

Dipersidangan digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah Muhammad Ihsan menyampaikan bahwa terdakwa Andika dan terdakwa Toman Simatupang(Berkas terpisah), Terdakwa Andika memasukkan barang aneka merk mikol tidak sesuai dengan dokumen. Dipelabuhan Bintang 99 Batuampar Batam.

Sehingga membuat pihak Beacukai Mencurigakan, dan Diturunkan Muhammad Yadi Tim Petugas beacukai di bulan January 2024 lalu.

Informasi intelijen ada kontainer LEGU4500028/40 dokumen manifes nomor 003402 rencana untuk dimasukkan dari Luar Daerah Pabean ke kawasan bebas Batam.

Petugas Gate pada Pelabuhan Bintang 99 Persada bahwa terdapat pihak yang mengurus pengeluaran atas 1 NE Cointaner ukuran 40 Ft nomor LEGU4500028 dengan membawa dokumen diduga tidak sah berupa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 013910/SPPB/KPU.02/2024.

Tanggal 24 Januari 2024 beserta dokumen pelengkapnya antara lain Dokumen PPFTZ-01 nomor 018657 tanggal 24 Januari 2024, Inward Manifest nomor 003402 tanggal 23 Januari 2024, dan Bill of Lading (B/L) nomor BXMBAT-BXM008060 tanggal 23 Januari 2024.

Berdasarkan pengecekan Petugas Gate diketahui data atas dokumen tersebut menggunakan data nomor PPFTZ: 018657, tanggal PPFTZ: 24 Januari 2024, dan nomor kontainer: LEGU4500028 di sistem CEISA hasilnya tidak ditemukan atas data tersebut.

Mengetahui tidak sesuai Muhammad Yadi menginstruksikan kepada petugas Gate untuk tetap menandatangani dokumen SPPB tersebut dan akan melakukan pengawasan dan pemantauan melekat secara intens terhadap kontainer tersebut.

Kontanier 40 Ft nomor LEGU4500028 tersebut bergerak keluar meninggalkan Kawasan Pelabuhan Bintang 99 Persada, sekira pukul 17.45, kontanier ukuran 40 Ft nomor LEGU4500028 tersebut berhenti dan parkir di alamat Komplek Town House Buana Central Park Blok Clifton Nomor 39,  Batam.

Ada plang nama perusahaan tertulis “BOS PT. Buana Omega Sakti”, kemudian Tim Beacukai bertemu terdakwa Andika dan Ali selaku orang yang membawa dokumen ke hanggar Bea dan Cukai Pelabuhan Bintang 99 Persada untuk meminta tanda tangan dokumen SPPB kepada petugas Gate.

Selanjutnya meminta Terdakwa Andika dan Ali membuka container dan kedapatan barang berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek tanpa dilekati dilekati pita cukai atau tanda pelunasan pita cukai lainnya serta terdapat MMEA dengan merek yang tidak terdapat pada uraian barang dokumen Inward Manifest atau BC 1.1 dengan nomor 003402 tanggal 23 Januari 2024.

Bahwa barang berupa 24.360 (dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol merek “RIO”, 6.000 (enam ribu) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol merek “QINGHAIHU”, 384 (tiga ratus empat puluh delapan) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol merek “JOHNNIE WALKER”, dan 120 (seratus dua puluh) botol Minuman Mengandung Etil Alkohol merek “MACALLAN” berdasarkan hasil pengecekan kedapatan tanpa dilekati dilekati pita cukai atau tanda pelunasan pita cukai lainnya.

Terdakwa Andika Direktur PT Buana OMEGA berencana melakukan impor minuman beralkohol dari singapura namun terkendala perizinan yang tidak dimiliki, kemudian memutuskan untuk mencari Perusahaan lain/undername yang memiliki izin lengkap terkait pemasukan minuman beralkohol, dan mendapatkan rekomendasi Perusahaan lain/undername yaitu CV Blessing Indo Star melalui pihak Toman Simatupang (Terdakwa dilakukan penuntutan terpisah).

Menanggapi dakwaan JPU, Kuasa hukum terdakwa Andika melakukan Esepsi sedangkan kuasa hukum Toman Simatupang tidak melakukan esepsi.

Yudo@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini