FGD Sosialisasi Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kurator HKPI Bersama Peradi Batam

0
830

RASIO.CO, Batam – Ratusan Advocad tergabung dalam DPC Peradi Batam (Single Bar) Otto Hasibuan mengikuti Forum Group Diskusi Sosialisasi Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kurstor HKPI di Aula PIH Batamcentre. Jumat(09/08).

Ketua DPC Peradi Batam, Mustari, S.H dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Forum Group Diskusi Sosialisasi Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kurstor HKPI sangatlah penting terutama bagi advocad muda.

“Sosialisasi FGD Pelatihan  dan Ujian Sertifikasi Kurator HKPI sangatlah penting dan berguna bagi advocad muda kedepannya,” kata Mustari singkat di AULA PIH Batam.

Hadir dalam kegiatan, Ketua DPC Peradi Batam, Mustari dan pengurusnya, Ketua HKPI Dr. Enni Martalena Pasaribu, S.H, M.H. MKn, dan pengurus serta ratusan advocad Batam.

Dr. Enni Martalena Pasaribu, S.H, M.H. MKn menyampaikan materi “Kepailitan, Kertas Kerja Kurator dan Pengurus. Bahwa tugas serta pengertian umum Kurator adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang mengurusnya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan hakim pengawas(Pasal I ayat(1) UU Kepailitan dan PKPU.

Selanjutnya  diatur Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 1132 KUHPerdata.

“Ada kasus dicontohkan atas keberatan debitur yang sudah pailit ketika dilakukan penyegelan perdasarkan putusan no bla-bla dan dibawah pengawasan Kurator, “

“Karena saya larang, dan lowyer menyarankan lakukan gugatan sehingga dapat menghambat kurator padahal itu salah, jadi sebagai lowyert harus waspada karena akan bermasalah dan perkarannya merupakan hasil penetapan sita dan harus dijual dan itu tugas Kurator, ” ujarnya.

Lanjutnya, Tujuan kepailitan adalah untuk melindungi kreditur untuk memperoleh hak-haknya, serta menjamin agar pembagian harta kekayaan debitur sesuai azas pari pasu dan pro rata perte. Selain itu juga mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan merugikan para kreditor.

Kata dia, Pengertian tugas dan syarat-syarat menjadi Kurator , Pertama tugasnya melakukan tugas administrasi, mengurus harta pailit dan melakukan penjualan pemberesan.

“Selanjutnya syarat-syarat menjadi Kurator dalam perkara kepailitan dalam Pasal 15 ayat (3) UUK-PKPU antara lain pertama haruslah Indenpenden, tidak mempunyai benturan kepentingan dan terakhir tidak sedang menangani perkara kepailitan dan PKPU lebih dari 3.”paparnya.

Ia menambahkan, untuk mengetahui lebih dalam tentang kurator, para advocad diharuskan mengikuti pendidikan Kurator karena di Batam sangat diperlukan para Kurator akibat Batam merupakan daerah industri sehingga perlu perhitungan aset-aset para debitur. Sedangkan imbalan kurator diatur Permenkumham no.18 tahun 2021 tentang pedoman imbalan jasa kurator.

“Imbalan jasa kurator cukup bagus dan paling banyak 7,5 persen jika perdamaian dan 5,5 persen tanpa perdamaian, itu jelas serta diatur UU,” pungkasnya.

Sedangkan pembicara Dr.F.Yudhi Priyo Amboro mengatakan, Legal Histori kepailitan Stb.1906 no 217 Jo stb no 348 selanjutnya UU no.4 tahun 1998 dan berlanjut UU no.37 2004.

“Hukum kepailitan dan PKPU tidak dapat dipisahkan dan diatur UU no.37 tahun 2004,” ujarnya.

Kegiatan FGD Sosialisasi Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Kurator HKPI Bersama Peradi Batam diakhiri Diskusi bersama para advocate yang digelar lebih kurang 3 jam.

Yudo@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini