Fahrurazi Oknum Imigrasi Batam di Tuntut Jaksa Setahun Penjara Kasus Vape Narkoba

0
23
Foto/Keluarga dan terdakwa aksi bela Rempang menangis di PN Batam, Senin (15/1). (foto/ist)

RASIO.CO, Batam – JPU Rumondang dan Team menuntut oknum ASN imigrasi  batam Fahrurazi Muazamsyah Alias Aji Bin Muhammad Firmansyah setahun penjara serta denda kategori II Rp.10 juta.

Ironisnya, Kasus Sidang terdakwa Muhammaf Fahrurazi Muazamsyah terbilang cepat, dimana dua kali sidang pada sidang ketiga maauk tahap tuntutan dan hari ini pledoi terdakwa.Selasa(07/06).

Kasus Sidang terdakwa diduga berbeda jauh dengan kasus narkoba cetrige bape narkoba lainnya seperti Terdakwa Aryaguna bejalan empat bulan lebih. Sedangkan terdawa Fahrurozi hanya 34 hari pekan depan masuk putusan.

Sementara itu, terdakwa Azzah Azzurah penyeludup Vape narkoba di tuntut 2 tahun penjara denda Rp.10 juta, begiti juga Terdakwa Risma dituntut 2 tahun penjara dengan barang bukti 78 catrige vapa narkoba.

“Menyatakan Fahrurazi Muazamsyah  telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”,

sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.

 “Menjatuhkan Fahrurazi Muazamsyah pidana Tdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan  Fahrurazi Muazamsyah pidana denda kepada terdakwa sebesar Kategori II senilaiRp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari.

Sebelumnya, Terduga pelaku  terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah Alias Aji Bin Muhammad Firmansyah duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam. Terkait kasus Cetrige Vape Yakuza narkoba.

Ironisnya, Tedakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah diduga merupakan oknum ASN Imigrasi bertugas di pelabuhan Harboubay Batam.

Peran terdakwa membantu meloloskan lebih kurang 78 psc catrige vape yakuza tidak melewati Auto Gate tetapi VIP Line sehingga langsung loket pasport. Sedangkan kedua orang tersebut terdakwa Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan  Risma Als Omi Binti Omie Zailani berkas terpisah

Terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah diduga Oknum ASN Imigrasi dengan nomor perkara 430/Pid.Sus/2026/PN Btm dan JPU Antonius, Rumondang Manurung, Muhammad Arfian dan Gustirio Kurniawa.

Sedankan dua terdakwa Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan  Risma Als Omi Binti Omie Zailani, nomor perkara 429/Pid.Sus/2026/PN Btm dan Risma 428/Pid.Sus/2026/PN Btm. Alias split.

Keterlibat terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah yang diduga ASN Imigrasi atas pengembangan kasus tertangkapnya  terdakwa Azzah Azzuraj dan Risma di rumah kost-kosan Paris Lantai 2 Kamar 202 Jalan Imam Bonjol Komplek New Holiday Blok mF No.9 RT 001 RW 008 Jodoh Batam.

Diaman Kedua tersakwa wanita tersebut membeli Catrige Vape narkoba di nagara jiran malaysia 78 pcs senilai Rp.46 juta , modal berdua untuk diedarkan di Batam.

Sebelum berangkat kedua terdakwa telah berkomunikasi untuk dibantu agar barang tersebut dan diberi 2 buah catrige vape yakuza agar lolos dari pemeriksaan Exray. Karena 78 catrige vape mereoa sembunyikan didaerah sentitif kewanitaan dibungkus lakban hitam.

Setelah berhasil membeli barang haram tersebut, ketika kembali ke batam melalui pelabuhan harbaur bay, kedua terdakwa berkabar kepada Muhammad Fahrurazi Muazamsyah.

Selanjutnya terdakwa mengarahkan Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan saksi Risma Als Omi Binti Omie Zailani  masuk ke jalur VIP LINE dengan tidak melewati AUTO GATE sehingga  langsung menuju loket paspors yang sudah diarahkan oleh Terdakwa  Muhammad Fahrurazi Muazamsyah.

Setelah pasposr di cop Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan Risma Als Omi Binti Omie Zailani diarahkan oleh Terdakwa  Muhammad Fahrurazi Muazamsyah untuk scan barcode kedatangan dan mengikuti Terdakwa  Muhammad Fahrurazi Muazamsyah melewati pemeriksaan X-RAY.

Namun XRAY yang di lewati tidak mendeteksi Liquid Vape yang di lilitkan di perut Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan Risma Als Omi Binti Omie Zailani.

Setelah melewati pemerikasaan X-RAY lalu Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan Risma Als Omi Binti Omie Zailani   bersama dengan Terdakwa  Muhammad Fahrurazi Muazamsyah berjalan keluar menuju ke lobby depan.

Mengetahui kedua tersakwa diamankan Ditsernarkoba Polda Kepri, Terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah menyerahkan diri.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini