Gantikan Gustian Riau, Amsakar Tunjuk Suhar sebagai Plh Kepala Disperindag

0
204
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menunjuk Suhar sebagai Plh Kepala Disperindag Kota Batam terhitung 31 Desember 2025 untuk menjaga kelancaran pelayanan publik dan roda pemerintahan. (Foto/Batamnews)

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

Penunjukan tersebut dilakukan guna menjaga kesinambungan pelayanan publik dan kelancaran roda pemerintahan di sektor perindustrian dan perdagangan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 698/100.3.5.3/BKPSDM/XII/2025 yang ditetapkan pada 30 Desember 2025. Berdasarkan surat tersebut, Suhar mulai menjalankan tugas sebagai Plh Kepala Disperindag terhitung sejak 31 Desember 2025.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa penunjukan Plh dilakukan menyusul pembebasan sementara dari tugas jabatan Kepala Disperindag atas nama Gustian Riau.

Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPEG 196 Tahun 2025.

Amsakar mengungkapkan, penonaktifan sementara Gustian Riau dilakukan setelah beredarnya sebuah video yang dinilai kurang pantas dan menyeret nama pejabat bersangkutan. Selain itu, Gustian juga disebut telah menyampaikan permohonan untuk menepi sementara waktu demi memulihkan kondisi psikologisnya.

“Dia minta waktu sampai psikologisnya membaik. ‘Beri saya waktu Pak,’ dia bilang ke saya,” ujar Amsakar.

Meski demikian, Amsakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, tim internal Pemko Batam masih melakukan pendalaman dan investigasi sesuai dengan mekanisme serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Ia menambahkan, apabila hasil investigasi nantinya menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, terdapat sejumlah sanksi berat yang dapat dijatuhkan kepada ASN. Sanksi tersebut meliputi pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, penurunan jabatan atau pangkat selama 12 bulan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

“Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan resmi dari tim investigasi,” tegas Amsakar.

Sementara itu, Suhar menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas yang diamanahkan kepadanya. Ia mengaku baru mengetahui penunjukan sebagai Plh Kepala Disperindag setelah menerima surat keputusan dari Wali Kota Batam.

“Insya Allah amanah. Ini tugas baru bagi saya,” kata Suhar.

Meski mengemban tugas sebagai Plh Kepala Disperindag, Suhar menyampaikan bahwa untuk sementara waktu ia masih berkantor di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Hal tersebut dilakukan agar dirinya tetap dapat menjalankan fungsi koordinasi sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam.

YD

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini