RASIO.CO, Batam – Sungguh malang nasib yang dialami terdakwa Nuryalima Daeli, pasalnya gegara meminta korban jangan buang sampai diparit berujung di pengadilan dan dituntut JPU Setahun Penjara.
Namun, dalam agenda sidang pledoi terdakwa, Pengacaranya dari Mawar Saron meminta agar majlis hakim menjatuhkan vonis seadil-seadilnya. Selasa(29/08).
“Kami meminta hukuman seadil-adilnya yang mulia, yang lain kami anggap dibacakan,” ujar PH Mawar Saron di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.
Sedangkan Majelis Hakim ketua Yudith Wirawan didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan agenda vonis.
Diketahu, Dimana terdakwa pada bulan May 2023 bertempat di Ruli Baloi Kolam Rt. 02 Rw. 16 Sungai Panas Kec. Batam
terdakwa sedang menjemur pakaian dihalaman rumah, dan melihat korban Siti Wahyuni sedang membersihkan halaman.
Dimana terdakwa melihat korban SW membuang sampah ke parit.
Terdakwa menegur korban SE, sambil mengatakan “Mak Cik jangan buang sampah di parit nanti orang belakang salahkan aku”
Lalu orban SW “ini tanahku, ini lokasiku”,
Dijawab oleh terdakwa “ini bukan masalah tanah atau lokasi melainkan sampah jangan dibuang di parit”
Dikarenakan saksi korban tidak terima ditegur lalu korban SW mengatakan “anjing babi pelakor”.
Mendengar hal tersebut terdakwa menjadi emosi dan langsung mendekati saksi korban lalu menampar mulut saksi korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.
Kemudian korban SW berteriak “aku dibunuh” dijawab terdakwa “siapa yang bunuh ibu” lalu terdakwa menarik rambut korban hingga ikat rambutnya terlepas dan korban terjatuh di jalan depan rumah yang mengakibatkan luka lecet pada bahu sebelah kiri, luka lecet pada lutut sebelah kiri dan luka memar pada jari tangan sebelah kiri saksi korban.
Adi@www.rasio.co //



