Gelapkan Uang Iklan, Rachmat Kolektor Koran Sindo Dihukum 10 Bulan Penjara

0
721

RASIO.CO, Batam – Terbukti bersalah menggelapkan uang iklan perusahaan Rp55 juta, Terdakwa Rachmat Putra Ismail merupakan karyawan kontrak bagian penagihan alias kolektor Koran Sindo Batam. akhirnya majlis hakim memvonis 10 bulan penjara di PN Batam. Senin(05/06/2017).

Terdakwa Rachmad termasuk beruntung, vonis yang diberikan majlis hakim Ketua Bambang Pramudwiyangto, SH, MH didampingi hakim anggota Muhammad Chandra SH, MH dan Syahrial SH, MH, lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU 1 tahun penjara.

“Saudara terbukti bersalah memakai uang iklan perusahaan Rp55 juta untuk digunakan kepentingan pribadi dan melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata Bambang Pramudwiyanto diruang sidang utama.

Selannjutnya Majlis hakim mempersilahkan terdakwa serta JPU memberi tanggapan, namun dalam hal ini terdakwa menerima begitu juga JPU atas vonis yang diberikan majlis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Rachmat Putra Ismail merupakan karyawan kontrak bagian penagihan alias kolektor Koran Sindo Batam akhirnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yan Elhas Zebua hanya mampu menuntut 1 tahun penjara. Senin(29/05/2017).

“Terdakwa terbukti berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, terdakwa dituntut 1 tahun penjara dimana Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” Kata JPU Yan Elhas Zebua diruang sidang utama Koesoemah Atmadja.

Terdakwa terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp55 juta,. dengan modus melakukan penagihan uang iklan, namun tidak disetorkan tetapi digunakan untuk memperkaya diri sehingga terdakwan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Majlis hakim ketua Bambang Pramudwiyangto, SH, MH didampingi hakim anggota Muhammad Chandra SH, MH dan Syahrial SH, MH mengagendakan sidang pekan depan mendegarkan putuan..

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yan Elhas Zebua menghadirkan HRD Koran Sindo Batam susi dan Katalina. dalam keterangan Susi sebagai HRD telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa serta telah mengakui memakai uang pelanggan pemasang iklan, namun esoknya tidak masuk lagi tampa pemberitahuan yang jelas.

“Racmat mengakui uang tagihan pelanggan terpakai , namun esoknya hari tidak masuk kerja dan perusahaan laporkan kepolisi,” Kata Susi dipersidangan ruang utama PN Batam.

Terdakwa yang mulia sudah bekerja bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Juli tahun 2016 sebagai tenaga kontrak dan sebagai kolektor.

Sementara itu, Katalina juga menyampaikan hal yang sama, dimana perbuatan terdakwa diketahui saat terjadi audit bagian keuangan PT Suara Media Indonesia melalui invoice dan komplenan pelanggan yang sudah melakukan pembayaran.

“Ketahuan setelah ada audit bagian keuangan yang mulia,” ujarnya.

Atas keterangan kedua saksi tersebut terdakwa Rachmat Putra Ismail saat diperiksa majlis mengakui atas semua perbuatannya. dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendegarkan tuntutan JPU. Yan Elhas Zebua.

APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini