Gelapkan Uang Perusahaan Rp800 Juta, Wati Dituntut 18 Bulan

0
695

RASIO.CO, Batam – Diduga melakukan menggelapan uang perusahaan, Terdakwa Dewi kasir PT. Sinar Sindo Sejati di tuntut JPU selama 1,6 tahun penjara. Rabu(01/09) pekan lalu.

“Menyatakan terdakwa WATI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 374 KUHP,”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WATI dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulanpenjara dikurangi  selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.” Kata JPU.

Sementara itu, Majelis hakim PN Batam kembali mengagendakan sidang, Rabu(08/09) mendegar putusan.

Diketahui, Terdakwa Wati merupakan kasir PT. Sinar Sindo Sejati yang sudah bekerja sejak tahun 2001, dimana peruhaan tempat terdakwa bekerja merupakan perusahaan distributor kertas HVS, Karton, woodfree dll.

Merasa keuangan perusahaan tidak sehat, pemilik perusahaan menyuruh salah untuk melakukan audit tagihan, invoice custumer dan ditemui puluhan invoice telah dibayar tetapi diduga  dipakai untuk pribadi terdakwa sebanyak Rp.893.200.666,-.







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini