
RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh MS, seorang guru ngaji di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari pengakuan pria 56 tahun itu, aksinya telah dilakukan terhadap tiga orang muridnya.
“Hingga saat ini ada tiga korban yang dicabuli dia (MS). Ketiganya dicabuli di tempat ia mengajar mengaji,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, dikutip Batamnews, Minggu (28/9).
Berdasarkan hasil penyidikan, modus pelaku bermula dengan mengurut para korban yang mengaku kelelahan saat mengaji. Korban kemudian diajak masuk ke dalam ruangan untuk diurut.
“Korban disuruh rebahan, lalu pelaku mengurut bagian pinggang hingga kakinya,” jelas Aris.
Namun dalam proses tersebut, pelaku justru menggerayangi kemaluan korban bahkan memasukkan jarinya hingga mengakibatkan luka robek.
“Hal itu dibuktikan dari hasil visum, kemaluan korban mengalami luka robek,” tambahnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain. Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan MS guna menghindari amukan massa yang geram dengan ulahnya. Pasalnya, ustaz tersebut diduga mencabuli sejumlah murid mengajinya di Sei Lekop.
***


