
RASIO.CO, Jakarta – Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, telah divonis dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Gazalba terbukti bersalah dalam menerima gratifikasi serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dikutip DetikNews, Selasa (15/10).
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Gazalba terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad, yang berkaitan dengan pengurusan kasasi. Selain itu, hakim juga mengungkapkan bahwa Gazalba menerima bagian dari total Rp 37 miliar yang diberikan oleh pengacara Jaffar Abdul Gafur dan Neshawaty, yang berhubungan dengan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) untuk Jaffar.
Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar).
Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.
Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
***

