
RASIO.CO, Batam – Majelis hakim ketua David P Sitorus sempat berangkat alias marah karena sidang pekan lalu ditunda akibat terdakwa Riki Lim beralasan sakit.
“Kau riki lim jangan macam-macam , saya cukup toleransi dalam perkara,”
“Saya sudah ditegor ketua dan saya bisa tahan kamu, mau kamu saya tahan,”kata hakim David P Sitorus di ruang sidang PN Batam. Rabu(20/12) siang.
Sementara itu, Terdakwa Riki Lim terlihat menjawab bahwa dirinya benar sakit dan berobat keluar.
“Benar sakit yang mulia, saya komitmen dan tidak bakal kabur yang mulia,” ujarnya.
Sidang yang digelar tunggal oleh Hakim David P Sitorus terkait kasus Terdakwa Riki Lim hanya untuk melakukan penundaan, dimana sidang lanjutan akan diagendakan minggu kedua January 2024.
Diberitakan Sebelumnya, Kasus dugaan penggrusakan lahan dengan terdakwa Riki Lim, terkuak dipersidangan saksi pelapor Livkin Conitra enggan berdamai dipersidangan.
Dipersidangan dipimpin melis hakim ketua David.P Sitorus didampingi dua hakim anggota.Rabu(29/11) agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor dihadirkan JPU Arif.
“Marilah kita berdamai pak Luvkin,” Kata Riki di ruang sidang PN Batam.
Dipersidangan saksi pelapor Luvkin menceritakan peristiwa bermula ditahun 2014 terdakwa diduga merobohkan pagar pembatas yang sudah berdiri, sehingga pelapor mengalami kerugian 1,3 miliar.
Mengetahui pagar dirobohkan tanpa sepengetahuan pelapor, dimana akibatnya tower milik salah sau provider yang berdiri dilahan pelapor mengalami kerusakan.
“Saya sudah berbertemu terdakwa dan terdakwa berjanji akan membagun kembali tetapi nyatanya tidak dibangun, sehingga kerusakan,”
“Bahkan saya disomasi dan didgugat di pengadilan tetapi hasil putusan kasasi saya menang dan dalam putusan terdakwa diminta kembali memperbaiki pagar tersebut,” kata Luvkin.
Kata Luvkin, terdakwa punya lahan di Kawasan industry 2000 batamcentre seluas 35.00 M2 bersebelahan dengan lahan saya karena mau melakukan cut and fill.
“Dampak cut and fill lahan saya jadi rendah sehingga rentan banjir dan bangunan saya saat ini retak-retak,” ujarnya.
Dipersidangan hakim sempat menganjurkan kedua belah melakukan perdamaian tetapi saksi pelapor enggan walaupun terdakwa sudah mendatangi kursi saksi duduk Bersama.
Dan atas anjuran majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Arif berpendapat tetap melanjutkan perkara dipersidangan.
“Kami tetap mealnjutkan persidangan sesuai aturan dan akan menghadirkan saksi minggu depan lima orang yang mulia,” kata Arif.
Diluar persidangan, Saksi Pelapor Luvkin saat dikomnfirmasi awak media rasio.co mengatakan, biasa nantinya diirinya melakukan perdamaian dengan terdakwa tetapi melalui kuasa hukumnya.
Adi@www.rasio.co //

