RASIO.CO, Batam – Dua mantan Hakim yang pernah bertugas di PN Batam berinisal WH dan TW serta Panitera yang menangani kasus perdata BCC Hotel diperiksa Badan Pengawas(Bawas) Mahkamah Agung, dimana pemeriksaan dilaksanakan diruang rapat dan sudah berlangsung dua hari.
Informasi yang diperoleh media rasio, pemeriksaan diduga adanya dugaan kongkolikong perkara bahkan menurut salah seorang hakim, bawas mempertanyakan adanya pertemuan di singapure dan dugaan adanya fasilitas yang diterima hakim dan panitera.
“Hari ini dua hakim diperiksa dan salah seorang panitera diruang rapat PN Batam terkait kasus BCC hotel dan apartment,” kata hakim yang enggan dipublis. Kamis(20/07/2017) sore.
Ia menambahkan, mungkin ada laporan sehinggga dua hakim dan panitera diperiksa dan senter dikabarkan bawas mempertanyakan pertemuan di Singapore dan fasilitas yang didapat oleh hakim tersebut.
“Bawas MA merupakan yang kami takuti bahkan bisa jadi hakim non palu sedangkan panitera bisa non job,” ujarnya.
Sementara itu, Wakilkepala PN Batam Agus Rusiyanto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua hakim dan panitera dan lainnya, namun tidak mengetahui persis agenda pemeriksaan yang dilakukan Bawas MA karena saat perkara bergulir dirinya belum bertugas di PN Batam.
“ya benar ada tim Bawas MA datang melakukan pemeriksaan dan sudah beberapa hari berada di sini,” ujarnya.
Ia menambahkan, yang saya ketahui Tim datang lebih kurang tiga orang dan juga melakukan pemeriksaan terhadap Sistem Informasi Perkara pengadilan yang tidak singkron datanya dan mengroscek secara langsung terhadap staff PN batam.
“SIPP PN Batam tidak singron datanya sehingga diperiksa datanya kenapa? tidak sama,” kata Agus yang dipromosikan jadi Hakim Ketua PN Dumai.
APRI @ rasio.co
SITI ITU HARUS DIPERHATIKAN BAGAIMANA SETELAH ADA PUTUSAN MENANGKAN TJIPTA DAPAT PAKAI MOBIL MEWAH DENGAN BP 514 i kalau DIBACA BP SITI. ..SEORANG SITI YANG DGN GAJI SEORANG PANITERA BISA SHOPING SINGAPORE ,MALAYSIA HIDUP MEWAH DARI PADA PP YANG LAIN ,, PAK BAWAS SITI ITU TUKANG PERAS ORANG PENGUSAHA . KONKALIKONG DAN TUKANG PILIH HAKIM ,TIGA SERANGKAI TERMASUK HAKIM ENDIE ,SITI .TIWI .. TUKANG ISAP LINTAH TERIMA KASIH
siap bang…
Terpidana koq bisa buat laporan ke MA yaa..ada udang satang dibalik batu..digoreng enak tuh
Pak hakim,MA yg buat keputusan conti candra melakukan penggelapan dan telah ada putusan 3,6thn serta belum dilakukan nya eksekusi..belum tindakan dia yg melakukan penganiayaan kemana hukum yg kalian tegakkan…
Nih hakim apa sedang masuk angin tak cermat tangani kasus hotel bcc
sepertinya bang hehehe
MOBIL PLAT BP 5 1 4 i dibaca BP. SITI ITU KAN MOBIL BALAP. ALIAS BALAP KASUS ,,BANYAK LA KASUS CONTI VS TJIPTA. ,KASUS WI MENG ASTON GROUP ,SERING KONKALING .. SELAMA INI DI KEPRI SIAPA YG TIDAK SITI PEMBALAP KASUS …DI KEPRI BANYAK YANG TERKENAL ,ADA YG TERKENAL BALAP SEPEDA ,BALAP MASAK .,BALAP MAKAN DLL
dah diperiksa kawantu heheh