RASIO.CO, Batam – Terdakwa Abdul Jalil Bin MD Daut warga negara Malaysia diduga merupakan jaringan perdaganan orang lintas negara melalui panasehat hukumnya dipersidangan menuding saksi penangkap meminta sejumlah uang agar perkara tidak lanjut.
Namun, hal tersebut dipersidangan dengan tegas saksi penangkap Ronald membantah, bahkan saksi sedang bertugas patroli diarea parkir bandara Hang Nadim.
Dan mencurigai adanya tiga korban bersama terdakwa dan saat diintograsi teryata akan berangkat ke Abu Dabi dengan pasport pelancong, karena terdakwa WNA maka proses hukumnya diserahkan ke Polresta Barelang.
“Tidak benar yang mulia saya meminta sejumlah uang terhadap yang terdakwa karena terdakwa orang asing proses hukumnya diserahkan ke Polres,” Kata saksi Ronal diruang Sari PN Batam. Rabu(20/07/2017).
Menganggap PH terdakwa melenceng dari pokok perkara, majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor didampingi dua hakim anggota meminta agar terdakwa melalui PH menanggapi keterangan saksi penangkap yang dianggap tidak benar.
“Kami minta PH terdakwan maupun terdakwa tidak lari dari pokok materi perkara dan tanggapi mana yang tidak benar saat peristiwa dibandara,” kata majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor.
Terdakwa Abdul Jalil ditangkap polisi awalnya adanya informasi akan menjemput tiga calon TKI yang akan dipekerjakan ke Abu Dhabi secara ilegal oleh terdakwa bersama rekannya Abdul Rahman(DPO).
Terdakwa berkomunikasi melalui WA dengan rekannya Abdul Rahman(DPO) dan pada tanggal 27 april 2017 menjemput tiga TKI Elza Dwi Juniar, Sunarti dan Suarni yang tiba di Hang nadim mengunakan pesawat JT 378 Lion Air dari jakarta.
Ketiga orang tersebut akan dipekerjakan juga di Malaysia dan tedakwa mendapat upah perkepala Rp3 juta yang akan ditranfer melalui Western Union. saat menjemput dibandara terdakwa ditangkap polisi.
setelah dilakukan intograsi Polsek Bandara terdakwa WNA Malaysia, serta tidak memiliki izin resmi merekrut / menempatkan ketiga korban untuk bekerja diluar negeri tidak ada mempunyai badan usaha yang memiliki ijin untuk memberangkatkan orang keluar negeri untuk bekerja.
Bahwa tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke Indonesia keluar negeri yang dapat merekrut adalah Pelaksana penempatan Tenaga kerja swasta (PPTKIS) yang mana penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar negeri yakni perusahaan yang memiliki cabang diluar negeri yang memiliki ijin tertulis dari menteri Tenaga Kerja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
APRI @ rasio.co