RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rahmat Damiri, dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi.
Berdasarkan putusan yang dikutip dari laman resmi MA, majelis hakim yang dipimpin Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian bunyi putusan yang diketok pada Rabu (20/5/2026).
Dengan putusan ini, hukuman penjara selama 16 tahun terhadap Adam tetap berlaku.
Perkara ini sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan upaya hukum. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Adam dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 15 tahun penjara.
Namun, dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, hukuman tersebut justru diperberat menjadi 16 tahun penjara.
Kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri ini menjadi salah satu perkara besar di sektor keuangan negara. Dalam putusan sebelumnya, Adam dinilai turut menyebabkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp22,7 triliun.
***

