

RASIO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Dengan putusan sela tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Selain Delpedro Marhaen, terdakwa lain dalam perkara ini adalah admin akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima karena surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Menyatakan keberatan Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” ujar Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela, dikutip dari detiknews.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa telah menguraikan secara jelas perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa, baik dari aspek formil maupun substansi materiil. Oleh karena itu, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama para terdakwa tersebut,” lanjutnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Delpedro bersama terdakwa lainnya didakwa melakukan penghasutan melalui media sosial terkait rangkaian demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mengunggah gambar, narasi, serta konten bermuatan hasutan di sejumlah platform digital.
Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa membuat atau bergabung dalam grup media sosial untuk menjalin komunikasi intens dengan pihak-pihak yang sejalan dengan pandangan mereka. Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian menemukan sedikitnya 80 unggahan konten yang dinilai menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Unggahan tersebut disebarkan melalui media sosial Instagram pada periode 24 hingga 29 Agustus 2025. Jaksa menyoroti penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr, yang dinilai menciptakan kampanye terpadu sehingga mudah terdeteksi algoritma media sosial sebagai topik utama.
“Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara dugaan penghasutan demonstrasi ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam sidang selanjutnya.
***
