Hakim Tunda Putusan Ibnu Hajar Terkait Kasus Labuh Tambat

0
1164
Terdakwa Ibnu Hajar dalam kasus dugaan penggelepan di PN Batam sebut direktur PT.BBI Alexander mengetahui Invoice di mar-up: f/pariadi

RASIO.CO, Batam – Belum selesai Majelis Hakim PN mufakat , sidang kasus dugaan penipuan Labuh Tambat dengan terdakwa Ibnu Hajar ditunda pekan depan. Senin(29/07).

“Putusan belum, sidang Ibnu Hajar ditinda pekan depan, ” Kata Yona Lamerosa Kataren didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa Ibnu Hajar kepala cabang PT. Tri Sakti Lautan Mas diduga melakukan penipuan invoice serta memalsukan dokumen labuh tambat di Batam, akhirnya dituntut JPU Batam 3,6 tahun penjara. Rabu(10/07),lalu.

Begitu terdakwa Sarie Dwiastuti merupakan anak buah Ibnu Hajar dituntut sama. JPU berkeyakinan terbukti secara sah kedua terdakwa melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan pertama.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan yaitu dengan maksud untuk menguntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang “

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan,” ucap Rosmalina.

Sementara itu, Sidang akan diagendakan pekan depan dengan agenda mendegarkan pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Diketahui, Terdakwa Ibnu Hajar dilaporkan rekan bisnisnya Herman Alexander warga negara Norwegia hingga bergulir di Pengadilan Negeri(PN) Batam, yang didakwa melakukan dugaan penipuan tagihan terhadap perusahaan PT Baruna Bahari Indonesia.

Sehingga diduga merugikan perusahaan USD $ 258,662.08 sepanjang tahun 2012 hingga 2014. dalam sidang agenda hari ini, Kamis(20/06) , Jaksa menghadirkan saksi dari pihak saksi korban yang bekerja di perusahaan PT.BBI.

Dan keterangan saksi yang disampaikan dipersidagan yang dipimpin Majelis hakim ketua Yona Lameroza Kataren, SH didampingi dua hakim anggota serta JPU Rosmalina. dimana atas keterangan saksi tersebut terdakwa Ibnu Hajar membantah dan hanya mengaku menaikkan harga tagihan hingga 50 persen tetapi sudah diketahui Herman Alexander direktur PT.BBI.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda JPU menghadirkan dua saksi sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa. dan usai persidangan terdakwa menyampaikan blak-blakan bahwa perkara yang dialami bermula antara Alek dengan rekan bisninya Safe haven Maritime Pte.Ltd.

“Alek mengetahui tagihannya saya mark-up dan mengatakan kala itu tak masalah, namun ketika rekan bisnisnya kapal di singapura kecewa dan menunjuk perusahaan saya sebagai agen langsung, maka barulah dilaporkan kepolisi,”

“Dan kami awalnya merupakan rekan bisnis baik, sehingga perusahaannya ditunjuk sebagai agen kapal asing yang akan berlabuh tambat di Batam,”ujarnya di PN Batam.

Kata terdakwa Ibnu Hajar, sekitar tahun 2016 kapal LNG.Gandria mengalami Larat atau hanyut samapai lebih kurang 30 NM kearah pulau burung-pulau sumatra, nah ketika kapal hanyu saya lapor ke PT.BBI dan mencari tiga tagboat untuk menarik kapal kembali perairan Rempang Galang.

“Namun Alek tidak memberitahu kepada owner pemilik kapal dan measukkan invoice tagihan penarikan ke owner kapal(Golar Management Norwey AS) melalui Safe haven Maritime sehingga pemilik kapal kecewa karena tidak diberitahu sebelumnya bahwa kapal larat atau hanyut,” ujarnya.

Lanjut Ibnu Hajar, lalu pemilik kapal LNG Gandria berkomunikasi langsung dengan agen kapal PT.Tri Sakti Lautan Mas melalui email prihal kekecawaannya tersebut dan menunjuk langsung perusahaannya sebagai agen dan itu sekitar tahun 2017.

“Disitulah puncanya sehingga sya dilaporkan kke Ditkrimum Polda Kepri melakukan penipuan, intinya Alek tahu yang sya lakukan dari awal,”paparnya.

Dan terakhir alex dilaporkan oleh owner ke Mabes Polri dan saya dibulan juli 2017 pernah dipanggil sebagai saksi karena perizinan PT.BBI tidak lengkap dan terakhir ini sya dengan dipemberitaan 9 izin perusahaan labuh tambat dicabut dan salah satunya perusahaan Alex,”tutupnya.

Apri@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini