Keluh Kesah Pekerja Gelper Ilegal Kampung Aceh Batam di Vonis 8 Bulan

0
1232
Pekerja Gelper Ilegal kampung aceh Batam divonis 8 bulan penjara di PN Batam.Foto:pariadi

RASIO.CO, Batam – Tujuh terdakwa Gelper ilegal ruli kampung Aceh, Batam dihukum 8 bulan penjara dan dua diantaranya pemain dalam berkas terpisah di vonis 7 bulan penjara akibat terbukti ikut serta menyelengarakan judi.

Lima pekerja gelper ilegal tersebut Suhaini Fatimah, Arfah Trisnawati, Dewi, Fitri Rahmadani dan Agustian merupakan wasit dan pengawas. seluruh terdakwa lemas ketika divonis hakim 8 bulan penjara yang dituntut JPU Muhammad Rizky Harahap 1 tahun penjara.

Namun, atas putusan hakim tersebut akhirnya terdakwa yang merupakan pekerja hanya dapat pasrah dan menerima sedangkan para pemilik gelper ilegal tersebut Tika, Edi dan Rahman ditetapkan DPO. dan diduga sudah kembali beraktifitas di gelper liar kampung aceh dibawah naungan Midi yang pernah ditetapkan Polresta Barelang DPO dalam kasus berbeda.

Wajah lusuh para terdakwa yang bakal lama dapat menghirup udara segar kembali , terlihat pasrah bahkan salah seorang terdakwa mengatakan, ini sudah merupakan takdirnya tetapi harus dijalani.

“Ya diteima ajalah bang, bagaimana lagi, bos pengelola tidak bertanggungjawab bahkan berkeliaran di kampung aceh sana,”ujarnya.

Majelis hakim ketua Jasael didampingi duah hakim anggota dalam amar putusannya mengatakan, limaterdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”,

“melanggar Pasal 303 Ayat(1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara,” ucap Jasael.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini