
RASIO.CO, Batam – Tiga kakak beradik pemasok narkoba asal Malaysia dan merupakan jaringan narkoba Sagulung Batuaji berhasil edarkan totalnya sabu 18 kilo dengan meraup keuntungan Rp295 juta hasil upah kurir.
Hal ini terungkap dipersidangan, dimana Tiga terdakwa merupakan kakak beradik Wati Binti Muhammad Amin, Sulaiman alias Leman Bin. M Amin dan Muliadi Bin M. Amin merupakan warga Rt.009 Rw. 004 Kel. Pulau Terong Kec. Belakang Padang Kota Batam.sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 4,8 kilo gram.
Selain itu, Ketiga terdakwa merupakan jaringan bandar Heri dan Danu yang ditetapkan DPO, Tiga beradik ini bertugas menjemput sabu diperairan perbatasan(OPL) Malaysia mengunakan Speedboad mesin 15 pk dan pekerjaan ini sudah menjadi trend di kepulauan Kepri dan sudah ratusan kasus bergulir di PN Batam.
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dan tiga terdakwa, Selasa(23/07) terungkap modus menyeludupkan sabu ke Batam dari negara jiran mengunakan speeadboad kecil, agar dikira sebagai nelayan sedang melakukan aktifitas memancing ikan.
Namun, disaat kapal patroli dilaut lengah barulah para bandar atau kurir berkedok nelayan bertransaksi dan para bandar juga memanfaatkan para nelayan setempat direkrut untuk jadi jaringannya.
“Kami sudah 7 kali lolos menjemput barang dari OPL dan mendapat upah ratusan juta, namun ini kami lakukan karena ekonomi,” Kata Wati mengaku didepan tiga hakim.
Sementara itu, usai melakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim ketua Taufik didampingi dua hkim anggota menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU Syamsul Sitinjak.
Tiga kakak adik ini dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
APRI@www.rasio.co


