Hakim Vonis Nahkoda Herman 18 Bulan Penjara

0
506

RASIO.CO, Batam – Majlis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis terdakwa Herman , 18 bulan penjara serta denda 20 juta atau subsider kurungan 6 bulan penjara. dimana nahkoda tersebut merupakan anak buah haji Permata.

Majlis hakim ketua Syahrial SH, MH bersama dua hakim anggota berbendapat terdakwa Herman yang merupakan nahkoda kapal KM Wahyu GT216 serta terbukti bersalah dimana berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

“Saudara terdakwa Herman terbukti melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran tampa izin, untuk itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda 20 juta rupiah atau subsider 6 bulan,” Kata Syahrial diruang sidang 3 PN Batam. Selasa(30/05/2017).

Selain itu, Kata Syahrial, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta tidak berbelit-belit dipersidangan,sedangkan barang bukti berupa kapal serta dokumen dikembalikan terhadap pemiliknya.

Dan atas putusan ini kami memberi kesempatan terdakwa dan JPU memberi tanggapan atas putusan majlis.

Saat diberi kesempatam majlis hakim memberi tanggapan putusan terdakwa Herman hanya menjawab pikir-pikir, begitu juga JPU Samuel Pangaribuan menjawab hal yang sama atas putusan majlis hakim.

Sementara itu, Pemilik Kapal Haji Permata dalam ruang sidang sempat melontarkan kata-kata kesal bahwa kepal merupakan hasil lelang dan akan di repair di Telaga Punggur, anehnya kok harus ada izin berayar.

“Aneh juga persidangan ini, kapal hasil lelang , dibawa dari sengkuang ketelaga punggur mau diperbaiki , kok harus ada izin berlayar dari syahbandar,” kata haji Permata kesal.

Kasus ini, berawal Herman sebgai nahkoda kapalKM Wahyu GT216, sekitar bulan desember 2016, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Sengkuang Batam menuju Pelabuhan Telaga Punggur Batam dengan muatan Nihil.

Ketika berada di Selat Riau atau pada posisi 01°06’58”U-104°09’76”T, KRI Tenggiri – 865 Patroli, disekitar Selat Riau mendapati kapal tersebut , kemudian KRI TENGGIRI – 865 melaksanakan pengejaran.

Saksi Gazali Rahman memeriksa dokumen Surat Persetujuan Berlayar, namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen Surat Persetujuan Berlayar karena tidak ada mengurus surat persetujuan berlayar dari Syahbandar ketika hendak berlayar.

Selanjutnya terdakwa beserta anak buah kapal (ABK) dan Kapal KM Wahyu V GT216 dibawa ke kantor Lantamal IV Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini