RASIO.CO, Batam – Sidang kasus penipuan pengadan lahan oleh Herman seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000 dekat pasar Induk Jodoh bergulir dipersidangan PN Batam. dengan agenda mendegarkan keterangan 3 saksi. Selasa(30/05/2017).
Herman diduga berhasil melakukan penipuan terhadap Denly Rianto Direktur Utama PT Seranggong Jaya dedn DP 585 juta untuk pengurusan lahan di dekat pasarInduk Jodoh bersama Andre Roberto Sitanggang yang saat ini belum tertangkap.
“Awalnya perkenalan dengan terdakwa Herman melalui Hartono tahun 2014 dan terjadilah pembicaraan dimana terdakwa menawarkan lahan milik BP Batam yang mempunyai jalur kesana seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000,” Kata Denly diruang utama PN Batam.
Kata Dia, selanjutnya terdakwa menunjukan lokasi sambil membuat coretan diatas kertas luas tanah dan berjanji menyanggupi untuk menyiapkan surat permohonan atas nama Perseroan ke BP Kawasan Batam.
Pengurusan penerbitan ijin prinsip, pengurusan penerbitan faktur uang muka UWTO, pengukuran lokasi sesuai dengan referensi titik kordinat yang diberikan BP Kawasan, penerbitan UWTO yang akan dibayar oleh pihak pertama untuk 30 tahun, penerbitan Penetapan Lokasi (PL), Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (SKEP).
“Saat periksa lokasi dengan harga Rp 1,38 juta dolar Singapure dan ada perjanjian dinotaris dan pak Herman minta DP 100 ribu dan akhirnya kami sanggupi 65 ribu dolar Singapure dengan kurs 9000 rupiah dan uang berupa chek.” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah sesuai batas perjanjian awal tahun 2015 teryata terdakwa belum juga berhasil menyelesaikan bahkan selalu menghindar saat diajak berdialog sehingga akhirnya saya laporkan terhadapkepolsian Polresta barelang.
“tidak ada etikat baik akhirnya kami laporkan terhadap kepolisan tahun 2015 sebagai penipuan,” jelasnya.
Usai mendegarkan keterangan saksi majlis hakim ketua Agus didampingi dua hakim anggota menunda sdiang pekan depan dengan agenda masih seputar keterangan saksi.
Seperti diketahui, kasus bermula pada bulan Mei 2014 terdakwa bersama dengan Andre Roberto Sitanggang bertemu dengan saksi Denly Rianto di Restoran Nagoya Mansion, kemudian pada pertemuan tersebut terdakwa dan rekanya Andre menawarkan tanah yang berlokasi didekat Pasar Induk Jodoh seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000.
Terdakwa menyanggupi untuk menyiapkan surat permohonan atas nama Perseroan ke BP Kawasan Batam, pengurusan penerbitan ijin prinsip, pengurusan penerbitan faktur uang muka UWTO, pengukuran lokasi sesuai dengan referensi titik kordinat yang diberikan BP Kawasan.
serta penerbitan UWTO yang akan dibayar oleh pihak pertama untuk 30 tahun, penerbitan Penetapan Lokasi (PL), Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (SKEP). Setelah itu untuk meyakinkan saksi Denly mengajak saksi ke lokasi tersebut.
Disana terdakwa bersama dengan rekanya Andre mengatakan bahwa lahan di dekat Pasar Induk Jodoh tersebut bisa dialokasikan atas nama perusahaan saksi PT. Seranggong Karya paling lambat bulan November 2014 termasuk pembebasan kios-kios liar yang berada diatas lahan tersebut karena pengurusan ini melibatkan petinggi Otorita Batam.
Setelah yakin, 08 Mei 2014 saksi menyerahkan uang tanda jadi untuk pengurusan surat-surat ijin tanah tersebut sebesar Rp. 292.500.000,- berupa cek Bank OCBC NISP Nomor NNP 193022.
Kemudian pada tanggal 18 Juni 2014 saksi kembali memberikan uang untuk pengurusan surat-surat ijin tanah kepada terdakwa dan rekanya Andre sebesar Rp. 200.000.000,- dan tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 72.500.000,-.
Pada tanggal 22 Januari 2015 setelah waktu yang dijanjikan berakhir dan mendapat surat balasan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tanggal 30 Juni 2015 yang isinya tidak dapat memenuhi permohonan karena lahan yang dimohonkan tersebut sudah dialokasikan kepada pihak lain yakni PT. Rexeki Graha Mas sejak tahun 2003.
APRI @www.rasio.co