
RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Batam akhirnya Banding terhadap vonis ringan majelis hakim PN Batam dengan terdakwa Lis Novianti merupakan bos salah satu Pub Batam.

Terpidana Lis Novianti Bos Pub Batam di vonis Setahun Penjara lebih ringan dari tuntutan JPU 4 tahun penjara dan Jaksa Banding(26/04).
Dimana putusan ringan majelis hakim PN Batam “Jauh panggang dari api” dari tuntutan Jaksa 4 tahun penjara hanya di vonis setahun penjara.
“Upaya Hukumnya kami Banding,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan melalui sambungan selularnya. Senin(29/04).
Sebelumnya Majelis hakim ketua, Monalisa Anita Theresia Siagian didampingi dua hakim anggota Yuenne Maretta R.M dan Benny Yoga Dharma dalam putusan perkara 950/pid-sus/2023/pn batam.
• Menyatakan Terdakwa Lia Novianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak” sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
• Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
• Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
• Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Diberitakan sebelumnya, Sungguh beruntung terdakwa Lia Novianti pemilik Bar disalah satu kampung bule Batam karena divonis hakim 1 tahun penjara denda 50 juta subsider 1 bulan oenjara.
Ironisnya, Putusan tiga hakim ini berbanding terbalik atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) 4 tahun penjara denda 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa Lia Novianti dijerat JPU dengan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Parahnya, Terdakwa Lia Novianti mendapat keistimewaan tahanan rumah dan sempat berkeliaran san ditegur ketiga hakim tesebut dipersidangan.
“Saudara dituntut 4 tahun divonis 1 tahun penjara, ngimana”kata majelis hakim ketua Monalisa Teresia, Kamis(25/04).
Menjawab pertanyaan hakim majelis ketua Monalisa Teresia, Terdakwa Lia Novianti melalui Penasehat Hukumnya keberatan sedangkan JPU masih Pikir-pikir.
Sementara itu, Diluar persidangan salah seorang pengunjung melakukan ocehan atas putusan majelis hakim memvonis ringan terdakwa Lia Novianti yang diduga pelaku ekplotasi anak mendapat hukuman ringan.
“Keadilan tetap tajam kebawah, bagi yang berduit mendapat hukuman ringan,” kata salah seorang pengunjung enggan di publik.
Sebelumnya, Menyatakan Terdakwa LIA NOVIANTI bersalah melakukan Tindak Pidana “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana dalam Dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIA NOVIANTI berupa pidana penjara selama4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungandikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Adi@www.rasio.co //

