Hari ini, Asep Nana Suryana Diperiksa Sebagai Tersangka

Terkait Kasus Pungutan Liar BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama

0

RASIO.CO, Batam-Drs. Asep Nana Suryana, Direktur Utama PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, Senin (20/3) hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. Untuk kasus ini telah ditetapkan tersangka sebanyak 2 (dua) orang, Asep Nana Suryana dan Slamet yang tertangkap tangan langsung pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 lalu.

Informasi yang diperoleh wartawan media ini, gelar penetapan Asep Nana Suryana sebagai tersangka dilaksanakan Selasa (14/3) pekan lalu dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Tanjungpinang pada Kamis (16/3). Penetapan tersangka terhadap Asep Nana Suryana selaku Dirut BUMD tersebut karena telah ditemukan cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan dalam penerimaan uang hasil pungli.

“Dia (Asep Nana Suryana) terbukti ikut menikmati hasil uang pungli,” kata sumber RASIO MEDIA di Kejati Tanjungpinang hari ini.

Sebelumnya, meski telah menjalani pemeriksaan intensif penyidik selama 2 (dua) hari sejak Senin, (27/2) hingga Selasa (28/2), Asep Nana Suryana masih optimis dirinya tak terkait dengan aktifitas pungutan liar sebagaimana dilakukan Slamet Bin Pawiro Danu(46) Pengawai BUMD Tanjungpinang yang merupakan koordinator Pasar Bintan Centre.

Hal tersebut disampaikan Urip Santoso, Kuasa Hukumnya kepada wartawan Portal berita ini, Kamis (2/3) melalui telpon seluler ketika dimintai konfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan kliennya di lantai tiga, Ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Urip mengatakan kliennya dicecar sebanyak 26 pertanyaan, hari pertama sebanyak 12 pertanyaan dan sisanya di keesokan harinya. Pertanyaan dari penyidik juga, lanjut Urip masih seputar Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kliennya dalam memimpin BUMD tersebut.

Persepsi bahwa pemeriksaan intensif selama dua hari terhadap kliennya merupakan suatu pertanda keterlibatan terkait kasus pungli itu, menurut Urip tentu tidak beralasan. Sebab, tambahnya, pemeriksaan intensif itu merupakan hal biasa dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Justru permintaan untuk disambung (menjadi 2 hari) itu permintaan pihak kami, agar tidak dilakukan pemeriksaan dimalam hari,”kata Urip.

Permintaan agar pemeriksaan dilanjutnya ke-esokan harinya, pada hari pertama pemeriksaan, kata Kuasa Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang ini juga berkaca dari pemeriksaan ke-lima orang pegawai BUMD dan Direktur Operasional BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama pekan sebelumnya yang berlangsung hingga malam hari.

“Jadinya, kami minta agar untuk beliau (Asep) dilanjutnya esok harinya,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah pada hari senin tanggal 13 Februari 2017, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi berupa Komplain dan keluhan warga masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di pasar Bintan Center KM. IX Tanjungpinang tentang mahalnya biaya sewa.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, Tim melakukan pendalaman serta penyelidikan atas informasi yang didapat tersebut. Tim melakukan Survailence dan Undercover, berdasarkan informasi dari pedagang di pasar tersebut didapatkan Fakta bahwa yang menjadi Koordinator pasar Bintan Centre adalah dengan Slamet yang merupakan karyawan BUMD Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya Tim Tipikor Polda Kepri melihat Slamet sedang menerima uang dari seseorang dimana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios di pasar tersebut, selanjutnya saudara Slamet berikut Barang Bukti diamankan petugas. Atas dasar penangkapan tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengeledahan di kantor PT. TanjungpinangMakmur Bersama.

“Lebih kurang 9 barang bukti diamankan dari tersangka dan menyita 7 dokument penting BUMD,” Kata Dia.

ALLE KATA @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini