Hendry Lie Ajukan Permintaan Bebas di Kasus Korupsi Timah

0
780
Sidang Hendry Lie.(foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Hendry Lie menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Tinindo Internusa. Menurutnya, Hendry Lie tidak memiliki saham atau keterkaitan dengan smelter swasta mitra PT Timah tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

“Terdakwa bukan pemegang saham dalam PT Tinindo Internusa sehingga terdakwa tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian tersebut. Dengan demikian, baik dari sudut pandang pemegang saham maupun beneficial owner seharusnya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dituduhkan oleh JPU kepada PT Tinindo Internusa,” kata kuasa hukum Hendry Lie saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/1).

Dikutip Detiknews, Kuasa hukum Hendry Lie menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah melalui PT Tinindo Internusa atau perusahaan afiliasinya. Selain itu, ia juga menekankan bahwa Hendry tidak terlibat dalam pembentukan perusahaan cangkang yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

“Faktanya terdakwa tidak pernah mengetahui keberadaan dari CV, CV tersebut. Terdakwa juga tidak pernah membeli bijih timah yang dikumpulkan oleh CV, CV tersebut. Selain itu, tidak pernah ada aliran uang dari CV, CV, tersebut kepada PT Tinindo Internusa. Artinya, terdakwa tidak terlibat dalam penambangan, pembelian, maupun pengumpulan bijih timah ilegal,” ujarnya.

Dia mengatakan jaksa tidak menguraikan secara spesifik peran Hendry dalam kasus korupsi timah. Menurutnya, surat dakwaan jaksa keliru, tidak lengkap, dan tidak cermat.

“Maka surat dakwaan JPU telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik peran terdakwa dalam pembelian dan atau pengumpulan bijih timah ilegal. Oleh karena itu, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan batal demi hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum Hendry Lie mengklaim bahwa PT Timah telah melakukan survei dan verifikasi sebelum menjalin kerja sama dengan PT Tinindo Internusa, sehingga kerja sama tersebut merupakan keputusan bisnis yang sah. Ia juga meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan, membebaskan kliennya dari surat dakwaan, serta memulihkan nama baik Hendry Lie.

“(Memohon majelis hakim) menerima nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Terdakwa Hendry Lie untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; menyatakan Terdakwa Hendry Lie tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum tersebut, memerintahkan agar Terdakwa Hendry Lie dikeluarkan dari tahanan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Hendry Lie,” ujarnya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkapkan bahwa Hendry Lie diduga memperoleh keuntungan besar dari kerja sama antara PT Tinindo Internusa dan PT Timah. Jaksa menuding bahwa aktivitas tersebut melibatkan penambangan ilegal yang merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.

Jaksa juga memaparkan bukti-bukti yang mengaitkan Hendry dengan pengelolaan bisnis timah yang dianggap melanggar hukum. Meski demikian, pihak kuasa hukum Hendry membantah semua tuduhan, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam pembelian bijih timah dari sumber ilegal maupun dalam pembentukan perusahaan cangkang.

“Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini