RASIO.CO, Batam – Sungguh tragis perbuatan tersangka Heri Antoni(40), dimana hanya gegara menagih hutang Rp1 juta rupiah tega menganiaya dan menghabisi korbannya faisal(22) hingga tewas dirumah di perum KPPRI Batam. Minggu(22/04)lalu.
Parahnya, Heri mendatangi rumah korban untuk menagih hutang sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya, dan saat gagal menagih tersangka menikam korban 4 liang, sehingga korban terkapar dan dilarikan kerumah sakit Elisabet.
“Bermula menagih hutang yang sudah lama, bertengkar sehingga berujung penikaman dan korban meninggal diperjalanan menunju rumah sakit,” kata Kapolsek Batamkota Kompol Firdaus di Mapolsek.Senin(30/04).
Kata Kapolsek, hasil visum korban meninggal akibat tusukan dipinggang yang mengenai ginjal sehingga nyawa korban tak tertolong lagi. dan di tkp diamankan sebilah pisau panjang 27 cm, baju serta celana korban berlumuran darah dan 2 unit hanphone pelaku.
Tersangka Heri Antoni merupakan warga Perum.Bida Asri IBlok D2 Batamkota kelahiran lampung dan berprofesi sebagai rentenir dan jasa sewa mobil di Batam.
Dan atas perbuatannya, tersangka Heri dijerat pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayan yang menyebabkan kematian dengan maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya.
Adi@www.rasio.co


