Ibu dan Anak Seludupkan Sabu 1,2 kilo ke Banjarmasin

0
599

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Siti Hotijeh dan anaknya terdakwa Rumzainah seludupkan sabu 11 paket berjumlah lebih kurang 1,2 kilogram melalui bandara Hang Nadim Batam, namun berhasil digagalkan petugas Avsec.

Kedua terdakwa merupakan ibu dan anak yang ditangkap sekira bulan Juli 2018 pukul 08.30 WIB di Security Check Point (SCP) I Bandara Hang Nadim Kota Batam. dan hari ini akan masuk tahap penuntutan jaksa diruang sidang Ali Said PN Batam. Senin(12/11).

Ironisnya, kedua terdakwa rencananya kan membawa sabu tersebut ke banjarmasin dan akan diberi upah Rp50 juta rupiah, namun gagal akibat keburu diamankan petugas avsec bandara Hang Nadim, dan barang tersebut disembbunyikan dalam BHnya.

“benar yang mulia rencana barang tersebut akan dibawa ke banjarmasin dan kami dijanjikan upah Rp50 juta,” kata terdakwa Sitibeberapa waktu lalu.

Diketahui, Rumzeinah bin Sukarwi(dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan
terdakwa Siti Hotijeh (yang merupakan anak kandungnyadiamankan oleh saksi Fitri bersama dengan saksi Saladi dan saksi Faulin SeptiA(masing-masing sebagai Avsec Bandara).

Dan juga saksi Aji Cahya serta saksi Arief Prasetyio (masing-masing sebagai petugas Bea Cukai Bandara) yang bertugas di Bandara Hang Nadim ditemukan 11 paket/bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Dengan perincian saksi Rumzeinah membawa 5 paket yang disimpan di dalam Beha kanan kiri sedangkan terdakwa disimpan didalam korset celana dalam. Lalu diakui barang diperoleh Sdr. Mr. X (DPO) atas suruhan dari Vicky(DPO) untuk bawa ke Banjarmasin yang nantinya akan diberi upah sebesar Rp. 50.000.000,-.

Serta terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli Narkotika Golongan I tersebut. Selanjutnya
terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Polresta Barelang guna pengusutan lebih lanjut.

Akibar perbuatannya, kedua terakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dan atau subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini