RASIO.CO, Batam – Saksi Herman merupakan pacarnya terdakwa Elmayuni Nababan pembuang bayi yang terbakar ditempat buang sampah di perumahan Mukakuning Indah II Batam menyebut terdakwa diduga melahirkan di kamar kosnya.
Hal ini diungkapnya saksi Herman di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Senin(12/11) sekira pukul 15.34 WIB. dengan majelis hakim ketua Chandra didampingi dua hakim anggota dan Penuntut Umum Nurhasaniati, agenda pemeriksaan saksi.
Ironisnya, saksi dengan polos mengatakan bahwa terdakwa Elmayuni Nababan dijemput dari pelabuhan Batamcentre saat pulang bekerja dari Malaysia selama setahun lebih dan tidak mengetahui terdakwa hamil, pasalnya, ketika bekerja di Malaysia, saksi pulang kekampung halamannya.
Namun, kembali ke Batam dan pada tanggal 18 Juli 2018 menjemput terdakwa di pelabuhan Internasional fery Batamcentre sekira pukul 10.00 WIB lalu mengantarkan ketempat kostnya dibelakang RS Aini Mukakuning.
“Saya sempat bersetubuh beberapa kali dengan terdakwa ditempat kost tetapi tidak tahu hamil dan terdakwa mengaku masuk angin karena tidak makan seharian,” kata Saksi terhadap hakim.
Selain itu, lanjut saksi, Esoknya ketika kembali mengunjungi terdakwa ditempat kamar kostnya terbau oleh dirinya bau anyir, namun dirinya berpikir terdakwa sedang menstruasi seperti wanita lainnya.
“Saya sama sekali tidak tahu Elmayuni hamil oleh siapa karena setahun lebih bekerja di Malaysia dan mengetahui bayi yang dibuang di sampah serta terbakar dari kepolisian,”
“Kok badanmu kurus,perutmu besar buncit dan terdakwa jawab buncit karena angin lama dikapal, sempat ditunda keberangkatan kemarin,”ujar saksi menirukan ucapan terdakwa terhadap dirinya.
Herman mengatakan, pada tanggal 19 juli 2018 , ia kembali datang mengunjungi terdakwa
ketempat kosnya dan kembali sempat melakukan persetubuhan badan dan diduga perut
kekasihnya kembali sakit, ia disuruh pulang serta mengatakan,Pulanglah nanti kakak abang marah, lama pulang”.
“Setelah terdakwa mengatakan seperti itu dirinya kemudian pulang, namun terdakwa tidak
memberitahu bahwa perut terdakwa sakit dan saya kembali lagi sekira pukul 20.00 WIB,”
paparnya.
Sidang ditunda majelis hakim ketua Chandra pekan depan dengan agenda mendegarkan
keterangan saksi.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (3) , (4) Jo pasal 76 Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Atau kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 341 KUHP .
APRI@www.rasio.co //

