Ikatan Advokat Sampaikan Catatan Kritis ke DPR Terkait RUU KUHAP

0
1085
foto/ist

RASIO.CO, Jakarta – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menyampaikan sejumlah masukan penting terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas Komisi III DPR RI. 

Dikutip CNNIndonesia, terdapat 130 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diserahkan Ikadin kepada pemerintah dan DPR.

Koordinator Tim Kajian RUU KUHAP Ikadin, Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya ingin mendorong terbentuknya hukum acara pidana yang lebih modern dan mampu menjawab tantangan zaman.

Enam Usulan Kunci Ikadin terhadap RUU KUHAP:

  1. Peminjaman Barang Sitaan
    Ikadin mengusulkan agar penyidik tetap dapat meminjamkan barang sitaan kepada korban atau pemilik yang sah. Hal ini dinilai akan memberikan perlindungan terhadap hak milik selama proses hukum berlangsung.
  2. Perlindungan Privasi
    Ikadin menolak pembukaan handphone, laptop, atau benda pribadi lainnya oleh penyidik tanpa adanya bukti awal tindak pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d RUU KUHAP. Rivai menyebut aturan ini penting untuk menghormati hak privasi warga negara.
  3. Pengaturan Senjata Api dan Police Line
    Ikadin meminta pengaturan lebih jelas soal penggunaan senjata api dan pemasangan garis polisi (police line), termasuk agar kewenangan tersebut bisa diuji melalui mekanisme praperadilan.
  4. Batas Waktu Penyidikan
    Untuk menjamin kepastian hukum, Ikadin mengusulkan penyidikan dibatasi maksimal dua tahun, sebagaimana diatur dalam UU KPK. Selain itu, pemeriksaan seseorang diusulkan maksimal delapan jam dengan waktu istirahat dan dilakukan pada jam kerja.
  5. Transparansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
    Ikadin mengusulkan agar salinan BAP diberikan kepada saksi dan ahli, mengingat keterangan tersebut berasal dari mereka sendiri.
  6. Keterlibatan Advokat dalam Gelar Perkara
    Ikadin juga meminta agar advokat dilibatkan dalam proses gelar perkara. Rivai menyebut keterlibatan ini akan meningkatkan pemahaman advokat terhadap arah penanganan perkara, serta berpotensi mengurangi gugatan praperadilan.

DPR Libatkan Organisasi Advokat dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komisi III DPR RI melanjutkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi advokat seperti Advokat Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), untuk membahas RUU KUHAP.

Anggota Komisi III, Bob Hasan, menyatakan pentingnya peran advokat sebagai fungsi check and balance dalam sistem peradilan pidana. Ia menegaskan, fungsi ini tidak bisa dijalankan oleh aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan yang mewakili negara, melainkan oleh advokat sebagai pembela masyarakat.

“Check and balance itu terletak pada advokat, bukan antar penegak hukum negara,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Selasa (6/5).

DPR menargetkan pembahasan RUU KUHAP dapat diselesaikan tahun ini dan segera dibahas bersama pemerintah.

***

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini