Imigrasi Amankan WN AS Terkait Produksi dan Penjualan Video Asusila

0
1015
Konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5). (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TK atas dugaan memproduksi dan menjual konten pornografi di Indonesia melalui media sosial. TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 16 Mei 2025.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa TK menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan ilegal. “Pelaku datang dengan izin tinggal kunjungan, tetapi malah membuat dan menjual konten pornografi,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Rabu (21/5), dikutip dari Antara.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025. Petugas menemukan iklan promosi konten pornografi berbayar di media sosial X yang terhubung dengan grup Telegram. Melalui sistem face recognition, petugas berhasil mengidentifikasi akun tersebut sebagai milik TK.

TK diketahui masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dari Bangkok dan mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selama di Bali, ia hidup sebagai backpacker dan merekrut lawan main untuk video pornonya dari tempat-tempat hiburan malam.

Dua warga negara Indonesia (WNI) terindikasi menjadi korban dalam kasus ini. TK ditangkap pada 25 Maret 2025 saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Pada 9 April 2025, ia dipindahkan ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Imigrasi menyita sejumlah barang bukti berupa kamera, alat perekam, ponsel, tablet, dan hard disk eksternal yang berisi ratusan video berkualitas amatir. Berdasarkan hasil forensik digital dari Direktorat Siber Bareskrim Polri, akun X @oliver_woodx dipastikan milik TK.

Kasubdit Pra-penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung, Hadiman, menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

Dari sisi keimigrasian, TK disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini