Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Terkait Dugaan Korupsi

0
355

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2014–2023, Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex.

“Betul (ditangkap),” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dikutip CNNIndonesia, Rabu (21/5).

Meski demikian, Febrie belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan maupun status hukum Iwan. Ia hanya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah.

“Malam tadi ditangkap di Solo,” tambahnya.

Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil PT Sritex. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank, termasuk bank milik negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, dugaan korupsi tetap bisa diusut karena fasilitas kredit diberikan oleh perbankan pelat merah.

Harli merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa keuangan daerah dan keuangan badan usaha milik negara termasuk dalam kategori keuangan negara.

Dengan dasar tersebut, apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan milik keluarga Lukminto, maka hal itu termasuk dalam tindak pidana korupsi.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini