

RASIO.CO, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah melakukan pendalaman terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan asing di Pelabuhan Internasional Batam Centre yang belakangan menjadi sorotan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi. Pihak Imigrasi Batam juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wisatawan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan petugas.
“Kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Saat ini Direktorat Kepatuhan Internal tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ujar Hajar, Kamis (26/3/2026).
Ia memastikan, apabila terbukti ada pelanggaran, oknum yang terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
“Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas imigrasi, maka terhadap oknum yang terlibat akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hajar menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga integritas pelayanan serta memastikan proses keimigrasian berjalan profesional dan akuntabel.
“Imigrasi Batam berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar, dan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan objektif,” katanya.
Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat dan wisatawan yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar melapor melalui kanal resmi, seperti email pengaduankanimbatam@gmail.com, WhatsApp 08117002019, atau akun Instagram @imigrasibatam.
Sebelumnya, sejumlah wisatawan asing melaporkan dugaan pungli dengan berbagai modus di Pelabuhan Batam Centre. Mereka mengaku diminta membayar denda hingga S$100 dengan alasan seperti berpindah antrean, bahkan diancam deportasi terkait persoalan visa.
Tak hanya itu, beberapa wisatawan juga mengaku sempat dibawa ke ruangan tertutup, mengalami intimidasi, hingga ponsel disita. Dalam sejumlah kasus, korban diminta membayar hingga S$250 atau sekitar Rp2,9 juta agar dapat masuk ke Batam.
Kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masih menunggu tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Dugaan praktik pungli tersebut dinilai berpotensi merusak citra pariwisata Batam yang tengah berupaya bangkit menarik wisatawan mancanegara.
YD
