RASIO.CO, Lingga – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Dabo Singkep menggelar Sosialisasi e-Visa dan Izin Tinggal. Bertempat di Pantai Tige Berlian, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Kamis, (21/11) kemarin.
Kegiatam sosialisasi ini juga melibatkan pemerintahan Kabupaten Lingga, Dinas Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Disdukcapil, KUA, serta Kecamatan Singkep, Kelurahan Dabo, dan Desa Tanjung Harapan. Serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lingga.
Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Yanto Ardianto menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme dan manfaat aplikasi e-Visa, diharapkan dapat mempermudah pengurusan visa bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja atau tinggal di wilayah Kabupaten Lingga.
“Outputnya, kita berharap para pemangku kepentingan sudah lebih paham indeks visa, serta cara pengurusannya dan peruntukan visa yang dikirim ke Imigrasi. Terutama saat perusahaan ingin mendatangkan WNA ke Kabupaten Lingga,” kata Yanto Ardianto saat diwawancarai usai kegiatan.
Yanto menjelaskan, pentingnya memahami berbagai jenis indeks visa yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian, hal ini agar tidak terjadi kebingungan dalam proses pengajuan izin tinggal maupun visa kerja.
Yanto melanjutkan, hingga saat ini belum ditemukan kendala signifikan dalam penerapan aplikasi e-Visa. Namun, ia mengakui bahwa tantangan utama terletak pada tingkat pemahaman pengurus perusahaan dan instansi terkait terhadap berbagai indeks visa yang tersedia.
“Untuk Kendala tidak ada, mungkin datang dari pengurus-pengurus yang belum paham atau mengetahui indeks visa yang begitu banyak dikeluarkan Direktorat Jenderal Keimigrasian,” terangnya.
Sementara itu, Kasi pindah datang Disdukcapil Kabupaten Lingga, Lukmanul Hakim mengungkapkan, dari data Disdukcapil Lingga tercatat 2 WNA memiliki izin tinggal tetap di wilayah Kecamatan Singkep, yang melapor ke Disdukcapil dalam hal penyatuan keluarga.
Lukmanul mengatakan, adapun 2 WNA yang memiliki izin tinggal tetap tersebut, tinggal di Desa Batu Berdaun dan Sergang Laut, Desa Tanjung Harapan yang merupakan warga negara Singapura.
“Sampai saat ini status mereka masih WNA hanya sudah memiliki izin tinggal tetap, sehingga mereka berhak mendapatkan KTP WNA, dan untuk masa berlaku KTP WNA tersebut sesuai dengan masa berlaku izin tinggal tetapnya,” papar Lukmanul.
Lukmanul menambahkan, bagi WNA yang mendapatkan KTP WNA tersebut, persyaratannya WNA tersebut membawa Dokumen perjalannya dan Surat nikah yang akan dicatat pada Dokumen kependudukan, dan pengurusan ini gratis dan akan siap sesuai dengan standart prosesur lebih kurang 1 jam.
“Kami mengharapkan kepada pihak yang terkait dengan kepengurusan orang asing agar segera melapor, karena sekarang ini untuk wilayah Dabo Singkep banyak WNA. Namun tidak mengurus Dokumen kependudukannya,” tutupnya.
Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam hal keimigrasian. Melalui pemanfaatan teknologi seperti e-Visa, proses administrasi diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses.
Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat, baik dari pemerintahan maupun perusahaan, dapat memahami prosedur dan manfaat e-Visa secara lebih komprehensif. Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya Kabupaten Lingga dalam menarik investasi dan tenaga kerja asing yang berkompeten.
Puspan