Update Kasus Judi Online : 734 Tersangka, Rp77 Miliar Disita

0
570
Polisi telah menyita total Rp77 miliar dari penanganan kasus judi online dan sekitar 734 orang menjadi tersangka. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan telah menyita Rp77 miliar dari judi online sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online pada awal November 2024 lalu.

“Jumlah uang yang disita selama setelah terbentuknya desk ini adalah sebanyak Rp77.653.433.548 rupiah,” kata Wahyu di Kantor Komdigi dikutip CNNIndonesia, Jakarta, Kamis (21/11) kemarin.

Wahyu mengatakan bahwa kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, di antaranya ratusan handphone, tablet, laptop, dua bangunan, dan senjata api.

“Kemudian 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan,” kata dia.

merinci polisi berhasil mengungkap 619 kasus judi online dengan 734 orang sebagai tersangka. Para tersangka ini berasal dari operator situs, pengepul rekening hingga pencari talent judi online.

“Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri,” kata dia.

Wahyu mengatakan bahwa dengan dibentuknya desk pencegahan dan pemberantasan judi online, jajarannya kini semakin intensif dalam melakukan penindakan terhadap judi online. Ia juga menyebutkan bahwa polisi telah mengajukan sebanyak 16.355 permintaan pemblokiran situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai upaya untuk memberantas praktik ilegal tersebut.

“Secara di sisi bidang proaktif, Polri telah melaksanakan edukasi, sosialisasi maupun penyuluhan-penyuluhan di bidang pencegahan dan pemberantasan dan perjudian online sebanyak 2.420 kegiatan,” kata dia.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini