
RASIO.CO, Batam, – Empat Perusahaan menempuh jalur hukum buntut peristiwa inkar janji yang dilakukan oleh Kontraktor dan Pemilik kapal MV. Sharaz berbendera Iran.
Sebagai kuasa hukum, RISMAN R. SIREGAR, S.H telah melakukan gugatan terhadap Kontraktor dan Pemilik Kapal MV. SAHRAZ di Pengadilan Negeri Batam, gugatan tersebut tertuang dalam register perkara No. 31/Pdt.G.2022/PN Btm, kami berharap pihak pemilik kapal untuk segera membayar kerugian klien kami.
Risman mengatakan dalam gugatan tersebut meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk segera meletakkan sita jaminan terhadap kapal berjenis Cargo bernama MV. SAHRAZ berbendera Iran yang saat ini berada di Perairan Pulau Sambu Kota Batam untuk sebagai jaminan atas utang yang seharusnya menjadi hak dari klien kami, saat ini ke 4 (empat) perusahaan klien kami tersebut telah mengalami kerugian materil yakni sebesar Rp 1.629.309.940,-(satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Kami menduga pihak kontraktor dan pemilik Kapal Cargo MV. SAHRAZ sengaja menunda atau tidak beritikat baik dalam melakukan pembayaran pekerjaan tersebut kepada klien sehingga kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam.
Diketahui, pada tanggal 11 Mei Tahun 2020 sekitar pukul 02.32 WIB Kapal super Cargo dengan nama Kapal MV. SAHRAZ berbendera Iran mengalami kandas dan mengalami kerusakan parah pada bagian lambung kapal saat melintasi perairan Batu Berhenti Pulau Sambu, Kota Batam, Kepulauan Riau, Indonesia.
redaksi@www.rasio.co //

