
RASIO.CO, Batam – Advocad Lindasari Novianti,S.H, M.H menduga dan menilai putusan cerai talak tidak dihadiri kliennya(verstek) NV(26)dengan WNA dan melayu Singapura di Pengadilan Agama(PA) Batam diduga menambrak UU.
Pasalnya, kata dia, Kliennya berinisial NV tidak merasa menerima surat panggilan(reelass) sehingga menerima putusan verstek PA Batam.
“Dalam UU serta Sema MA dan Peraturan Menteri Agama RI tentang pencatatan pernikahan menyebutkan harus terdaftar di KUA tempat mereka tinggal minimal setahun,”
“Kenyataannya hamper 3 tahun klienya Bersama WNA melayu S’pore tidak terdaftar, artinya pernikahan belum terdaftar di Indonesia kan,” ujarnya. Jumat(11/02).
Ia mengatakan, bahwa klienya sebagai termohon sangat dirugikan karena tidak hadir dipersidangan ketiga sebagai termohon, pasalnya ketika itu tidak merasa menerima surat panggilan(reelas) , namun melakukan perlawanan gugatan tetapi hakim PA Batam tetap menguatkan putusannya no. 1608/PDt.G/2021/PA.Btm.
“Kami melakukan banding dan telah memasukan memori banding PA Pekanbaru,” ujarnya.
Menurut dirinya sebagai Advocad dan pernah disampaikan dalam esepsinya, Pemohon(red-suami klienya) diduga menyembunyikan fakta hukum.
Bahwa dahulu dibatam pernah terjadi perkawinan dibawah tangan sekira 22 April 2018, namun berlanjut melakukan pernikahan diluar negeri 14 September 2019 di Singapura.
Dan Pemerintah Singapura menerbitkan Certificate Of Meriege oleh Registracy Of Muslim Marriage singapura,no: Entry 216413 kemudian mereka daftarkan ke KBRI sehingga keluar petikan Buku Daftar Nikah KBRI Indonesia-Singapura tahun 2020.
Sesuai UU RI nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 56 ayat (I) Sah tetapi pada ayat 2 disebutkan,”Bahwa 1(satu) tahun setelah suami-istri itu kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan dikantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka”
“Faktanya kan tidak ada terdaftar di Indonesia,” ujarnya.
Sedangkan, lanjutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2015 poin C Rumusan Kamar Butir 8 berbunyi “Perkawinan bagi warga negara Indonesia diluar negeri yang tidak terdaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, aka dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon”.
Sementara itu, Sesuai Peraturan Menteri Agama RI nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan Pasal 31(I). juga menyebutkan jelas untuk dilakukan pencatatan.
“Sesuai surat petikan buku daftar pernikahan KBRI Indonesia-singapura 2020 ngak ada sehingga perkawinan tidak tercatat dan konsekuensinya perkawinan tidak pernah ada,” menurutnya sebagai PH NV.
Seharusnya pihak suami klienya melakukan permohonan perceraian talak di Pengadilan di Singapura sesuai dengan tempat pernikahan tersebut diselenggarakan bukan di pengadilan PA Indonesia.
Linda menjelaskan, berawal pertemuan keduanya ditahun 2018 tinggal diperumahan The Central sukajadi yang disewa suaminya warga negara melayu singapura.
Dan sekira Okrober 2021 terjadi keributan antara kliennya dan suaminya dan klienya diusir dari rumah tersebut dan tidak boleh membawa apapun.
Lalu, pihak WNA tersebut melakukan gugatan cerai talak , namun di bulan 24 September masuk surat panggilan gugatan sesuai SIPP PA Batam.
Parahnya, Usai bercerai , mantan suaminya mecoba melaporkan klienya pihak kepolisian, bahwa telah di tipu sengan status di ktp gadis dan sempat diproses tapi mental.
“Wong sewaktu sebelum nikah sudah dibilang janda dan diam mau menerima, dibuktikan dengan chetting WA 2018,”.
“Kami wacanakan akan melaporkan balik WNA tersebut,” pungkasnya.

