
RASIO.CO, Batam – Pengadilan negeri(PN ) Batam telah mengagendakan sidang kasus dugaan mikol dan rokok ilegal yang diamankan Beacukai Batam di Pergudangan Villa Mas Blok A13 No. 5 dengan terdakwa Jaenal Jae.
Sesuai SIPP PN Batam, perkara 278/Pid.Sus/2020/PN Btm dengan terdakwa Jaenal Jae akan disidangkan , Senin(04/05) diruang sidang Mudjono PN Batam.
Sedangkan terdakwa dijerat dalam Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. dimana diduga telah merugikan negara Rp. 5.635.257.121.
Terdakwa diduga melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1)
“ barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”.
Awalnya diduga terdakwa selaku pemilik Toko Duty Free AV Newton telah memerintahkan saksi Irahim untuk mengambil barang milik terdakwa berupa minuman berakohol merek Red Label sebanyak 2 kotak dan merek Gordon sebanyak 2 kotak di Gudang Villa Mas Blok A13 No. 5 untuk diantarkan ke Duty Free AV Newton.
Setelah itu saksi Irahim langsung menghubungi saksi Yosep Julianus memberitahuan akan datang ke Gudang untuk mengambil minuman beralkohol tersebut.
Kemudian sekira pukul 12.00 Wib saksi Irahim datang ke Gudang dengan menggunakan 1 unit Mobil Toyota Hi Ace Nomor Polisi BP 1244 ZJ dan langsung memuat 5 karton minumam berakohol keatas mobil.
Setelah selesai memuat minuman berakohol tersebut kedalam mobil, tidak lama kemudian datang saksi Vickyd Dwa Putra Jumail dan saksi herlambang Tunggul W (yang keduanya merupakan Petugas Bea dan Cukai Batam) melakukan pemeriksaan.
Namun dalam gudang menemukan 670 karton barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan dan 19 karton rokok merek “Rave”, yang tidak dilekati pita cukai dan/ atau tanda pelunasan cukai.
APRI@www.rasio.co //

