RASIO.CO, Tanjungpinang – Jajaran kepolisian Polsek Bestari berhasil menangkap dua pelaku PU(21) dan AM(20 yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial BH(15).
Kedua pelaku berhasil diamankan dirumah kosnya di Jalan Kencana Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kamis (18/1) malam.
“PU dan AM kita amankan diduga menyetubuhi anak di bawah umur,” Kata kapolsek Bestari Kompol A Jumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar. Senin(5/02).
Kata, Haris, kedua pelaku dan korban saling mengenal bertemu di salah satu warnet di km 5 bawah yang berlanjut dengan chat melalui messenger yang merupakan salah satu aplikasi facebook.
Lalu korban meminta tolong kepada kedua tersangka untuk mengambilkan HP yang digadaikan kawannyadi warung kaki lima batu 5, setelah diambil HP yang digadaikan diantar kerumah korban di Tanjung Unggat.
“PU dan AM memberikan HP yang sudah ditebus kepada BH dan langsung mengajak BH keluar ke tempat kosan kawan pelaku di Jalan Kencana dan menyetubuhi BH secara bergantian”. Jelas Haris
Haris menambahkan, PU dan AM dilaporkan oleh paman BH ke Polsek Bukit Bestari pada hari Kamis (18/1), kemudian besoknya petugas bergerak cepat mengamankan PU dan AM yang sedang menggunakan jasa internet di Warnet Kazo.
atas perbuatan kedua pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2015 pasal 81 yang merupakan perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” punkasnya.(red/br).
PTA@www.rasio.co

