Inilah Sugito Kurir Sabu Malaysia-Batam-Surabaya

0
1053

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Sugito Alias Gito bin Kamrijo diduga merupakan kurir sabu jaringan Malaysia dengan barang bukti 1,5 kilogram narkotika terancam hukuman mati.

Ironisnya, terdakwa Sugito berhasil lolos membawa sabu seberat 1.497,77 melalui bandara Sabang Malaysia mengunakan pesawat Malindo Air, Namun apes di bandara Hang Nadim digagalkan petugas Beacukai diruang tunggu saat akan berangkat Batam-Surabaya mengunakan pesawat Lion Air JT-972 pukul 15.00 WIB.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia menyampaikan diruang sidang PN Batam.Rabu(21/02). Bahwa terdakwa Sugito bulan November 2017 saat berada di Kualalumpur berkenalan salah seorang Mail warga Madura.

Dari perkenalan tersebut , terdakwa meminjam uang terhadap Mail 500 ringgit , namun dengan perjanjian akan membawa koper warna hitam berisi sabu nanitinya jika terdakwa pulang ke .Surabaya.

Pada tanggal 21 November 2017, terdakwa dihubungi oleh Saudara Mail untuk datang ke warung ibunya. Setelah Terdakwa sampai di warung kopi dan bertemu Saudara Mail, kemudian Saudara Mail mengatakan kepada Terdakwa ”Gito besok pagi jam 07.00 WIB kamu kerja ya.

Antar Tas Koper, jadi besok pagi adikku yang akan jemput kamu ke rumah ” dan Terdakwa menjawab ”Oke Bang”. Selanjutnya Saudara Mail menjelaskan kepada Terdakwa bahwa Koper tersebut akan dibawa dari Malaysia menuju Surabaya.

lalu Terdakwa menanyakan “bawa Koper apa bang“ dan dijawab Saudara Mail “jangan takut gak ada apa-apa hanya pakaian saja di dalam Koper itu “, namun Terdakwa sempat curiga dengan perkataan Saudara Mail tersebut dan Saudara Mail juga menjanjikan kepada Terdakwa akan memberikan bonus berupa uang sebesar Rp45 juta.

Serta hutang Terdakwa kepada Saudara Mail sebesar 500 Ringgit dianggap lunas apabila Terdakwa sudah membawa Koper tersebut sampai di Surabaya. Selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke rumah.

Keesokan harinya, adik perempuan Saudara Mail yang bernama May datang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan Taksi Online. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah dengan hanya membawa 2 pasang baju dan 1 pasang celana yang disimpan dalam kantong plastik bersama Saudari May menuju Bandara Subang (Malaysia).

Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama Saudari May tiba di Bandara Sabang (Malaysia) dan Saudari May menemui Saudara Mail yang sudah menunggu di parkiran mobil. Di parkiran mobil tersebut Terdakwa menerima 1 buah Tas Koper ukuran besar warna coklat bertuliskan 69 dari Saudara Mail.

Kemudian oleh Saudara Mail meminta Terdakwa untuk menyerahkan plastik berisi baju celana lalu dimasukkan ke dalam koper tanpa mengeluarkan isi yang ada di dalam koper tersebut. Setelah Tas Koper digembok oleh Saudara Mail dan kunci gembok tersebut diserahkan kepada Terdakwa.

Tiba di Batam , terdakwa dihubungi Mail dan menanyakan keadaan koper tersebut apakah dalam kedaan aman dan Terdakwa memberitahukan kepada Saudara Mail ”aman bang”, lalu kembali dijawab Saudara Mail ”jaga baik-baik koper itu Gito”, dan dijawab Terdakwa ”Oke Bang”.

Kemudian Saudara Mail menyebutkan kode booking pesawat tujuan Batam – Surabaya dan kemudian dicatat oleh Terdakwa pada selembar kertas. Dikarenakan jadwal keberangkatan pesawat berikutnya yaitu menggunakan pesawat Lion Air JT-972 pukul 15.00 WIB, kemudian Terdakwa melanjutkan untuk duduk mencari warung kopi yang berada di luar Bandara.

Petugas Beacukai Aris Purnomo dan Christopher Indrajati melakukan Scan ulang terhadap Koper milik Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan (Scan ulang) di hadapan Terdakwa, ditemukan sesuatu yang mencurigakan di bagian false Kompartmen dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisi serbuk Kristal diduga jenis Sabu yang mengandung Methamfetamina.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini