Jaksa Beberkan Alur Dugaan Suap Bos Blueray ke Pejabat Bea Cukai

0
59
John Field, pimpinan Blueray Cargo, didakwa menyuap pejabat Bea dan Cukai Rp61 miliar dan memberikan barang mewah. (Foto/ANTARA FOTO)

RASIO.CO, Jakarta – Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total uang mencapai Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap tersebut dilakukan bersama dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5).Dalam dakwaan, jaksa menyebut penerima suap di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Kasus bermula saat John Field melakukan serangkaian pertemuan dengan pejabat Bea Cukai sejak pertengahan 2025 untuk memperkenalkan bisnis logistik dan kepabeanan yang dijalankan perusahaannya.

Salah satu pertemuan berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, yang turut dihadiri sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha jasa kargo.

Dalam proses selanjutnya, John Field disebut mengeluhkan meningkatnya jalur merah dan dwelling time terhadap pengiriman barang impor perusahaan mereka.

Jaksa menyebut Orlando kemudian meminta bawahannya menyusun rule set targeting dengan menyesuaikan parameter tertentu agar pengiriman milik Blueray Cargo Group lebih mudah masuk jalur hijau.

“Barang-barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dokumen internal dan data rahasia Bea Cukai terkait jalur pemeriksaan impor juga disebut diberikan kepada pihak perusahaan untuk mempermudah pengaturan jalur distribusi barang.

Atas kemudahan tersebut, para terdakwa didakwa memberikan uang suap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan total Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura.

Jaksa merinci Rizal menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sementara sebagian lainnya disebut turut dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum.

Selain uang, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar. Pemberian tersebut antara lain berupa fasilitas hiburan, jam tangan mewah merek Tag Heuer, serta satu unit mobil Mazda CX-5.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini