
RASIO.CO, Jakarta – Polisi menangkap AS, pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.
AS sebelumnya sempat melarikan diri ke beberapa daerah sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan tersangka berpindah-pindah lokasi karena takut ditahan polisi.
“Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta habis itu ke Solo kemudian Wonogiri,” ujar Dika dikutip CNNIndonesia.
Penangkapan dilakukan di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Muhammad Anwar Nasir menjelaskan AS ditangkap sekitar pukul 04.45 WIB tanpa perlawanan.
“Tim Jatanras Polda Jateng berpapasan di jalan dengan tersangka saat melakukan surveillance di sekitar lokasi persembunyian,” kata Anwar.
AS diketahui mendirikan ponpes tersebut pada 2021 di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Saat ini, pesantren itu memiliki ratusan santri, termasuk lebih dari 100 santriwati.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu terungkap setelah salah satu korban yang telah lulus melapor ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati pada September 2024. Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan kepolisian hingga AS ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara di empat lokasi berbeda di lingkungan pesantren.
“Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat,” ujarnya.
Kasus ini sempat memicu aksi demonstrasi warga dan sejumlah korban di depan area pondok pesantren beberapa waktu lalu.
***
