Polisi Bongkar Penyelewengan Pertalite Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

0
92
Foto/Satreskrim Polresta Barelang menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Mapolresta Barelang.

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Barelang.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5), dipimpin Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian bersama jajaran penyidik Unit Tipidter.

Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, M. Alvin Royantara menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi ilegal BBM subsidi dari salah satu SPBU di kawasan Tanjung Riau.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi. Pada Kamis (30/4) pagi, polisi menemukan sebuah mobil pikap yang mengisi Pertalite menggunakan sejumlah jeriken.

“Setelah seluruh jerigen terisi, pelaku menutup bak mobil menggunakan terpal lalu meninggalkan SPBU,” ujar Alvin.

Polisi selanjutnya membuntuti kendaraan tersebut hingga ke kawasan Tanjung Uma. Di lokasi itu, tersangka berinisial AA (48) diketahui menurunkan puluhan jeriken berisi Pertalite sebelum melanjutkan perjalanan ke sebuah bengkel di kawasan Lubuk Baja.

Di bengkel tersebut, AA kembali menyerahkan beberapa jeriken BBM kepada tersangka lain berinisial AS (36). Polisi kemudian langsung melakukan penindakan dan mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara dengan membayar sekitar Rp4 juta. Surat itu digunakan untuk mendapatkan kuota Pertalite hingga 25 ton per bulan. Namun, BBM subsidi tersebut diduga dialihkan dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sementara itu, AS diketahui menjual kembali Pertalite menggunakan mesin pertamini dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

Polisi menilai praktik tersebut merugikan negara dan berdampak pada distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerima. Dalam kasus ini, petugas menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry, 26 jeriken berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta dokumen rekomendasi pengangkutan BBM.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Batam.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini