RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Karton S Imenuel gagal hadirkan saksi dalam kasus dugaan penipuan terdakwa Inneke Kartika Dewi bisnis nikel PT. Delapan Daya Energi.
Akibat tidak hadirnya saksi, Majelis Hakim Ketua Tiwik terpaksa menunda sidang pekan depan. Senin(24/06).
“Mohon izin majelis, untuk saksi belum bisa kita hadirkan karena saksi berhalangan hadir pada hari ini,” kata Karya So Immanuel Gort (JPU) di muka persidangan.
Mendengar pernyataan dari JPU, ketua majelis hakim Tiwik menanyakan kembali kepada Jaksa kira-kira kapan bisa dihadirkan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan pada perkara ini?
“Kami minta waktu sampai hari Senin (24/6), majelis,” jawab JPU.
Permintaan waktu dari JPU hingga hari Senin (24/6) ini mendapat keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Ineke Kartika Dewi. Pihaknya meminta apakah sidang selanjutnya dapat diagendakan pada hari Kamis (27/6).
“Mohon izin majelis, hari Senin (24/6) kami ada sidang lain di Jakarta. Apakah bisa diganti ke hari Kamis (27/6),” kata Sucipto S.H. M.Hum. dan DR Susilo S.H. M.H. selaku tim penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi.
Karena terdapat perbedaan pandangan dari Jaksa dan penasehat hukum terdakwa, Ketua majelis hakim, Tiwik akhirnya memutuskan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi di jadwalkan pada hari Rabu (26/6).
“Kita ambil tengahnya saja ya, sidang kita jadwalkan di hari Rabu (26/6). Mohon kepada Penuntut Umum untuk dapat memastikan saksi bisa hadir di persidangan. Selanjutnya, saya juga minta sidang kita gelar pagi ya agar tidak bertumpuk dengan sidang-sidang perkara yang lain,” kata Tiwik didampingi Douglas R.P. Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra Sadly sebagai Hakim Anggota.
Mendengar permintaan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa secara serempak menjawab, “Baik, majelis,” di jawab secara bergantian.
Sebelum menutup persidangan, Tiwik juga berpesan kepada terdakwa Ineke Kartika Dewi untuk dapat hadir di sidang selanjutnya.
“Siap, yang mulia,” jawab Ineke Kartika Dewi.
Sementara itu, pada sidang perkara terpisah terdakwa David MH Lumban Gaol juga dihadirkan ke persidangan karena masih terkait dengan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan PT DDE.
David MH Lumban Gaol tampak mengenakan baju tahanan Kejaksaan duduk di kursi pesakitan didampingi dua orang tim penasehat hukumnya.
Sidang pada perkara No 255/Pid.B/2024/PN Btm ini juga terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan saksi di muka persidangan dan ditunda sampai hari Rabu (26/6).
Sebelum menutup persidangan, Tiwik sempat bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa apakah ada hal-hal yang ingin disampaikan?
“Mohon izin majelis, perihal permohonan penangguhan penahanan klien kami, apakah bisa di proses?,” tanya penasehat hukum terdakwa David MH Lumban Gaol.
Perihal permohonan penangguhan penahanan ini, Tiwik menjawab bahwa majelis hakim yang menangani perkara masih mempelajari dan memperjuangkan permohonan tersebut.
“Kalau yang itu, masih kita pelajari ya pak dan masih kita pertimbangkan juga. Apakah ada lagi yang ingin disampaikan?,” kata Tiwik.
Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa menjawab, “Cukup, majelis,” ujarnya secara bergantian.
Syq@www.rasio.co //



