RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Batam menuntu terdakwa dugaan kasus penyeludupan rokok tanpa cukai alias illegal asal Batam dengan hukuman penjara 18 bulan penjara serta denda Rp11 miliar.
Dlam tuntutan JPU Abram Marjohan,S.H.,M.H, Dedi Januarto Simatupang,S.H, Zulna Yosepha Z, S.H terduang dalam SIPP PN Batam, 23 May 2023.
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SALEH bin MUHAMMAD NOR terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SALEH bin MUHAMMAD NOR berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.10.939.442.000,00 (sepuluh milliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka, berdasarkan Pasal 59 UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai :
- Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh yang bersangkutan, diambil dari kekayaan dan/ atau pendapatan yang bersangkutan sebagai gantinya.
- Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Untuk pembayaran denda tersebut maka, Jaksa melakukan Asset Tracing dan sita eksekusi sesuai dengan Pasal 30 C huruf g UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentnag Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejkasaan Republik Indonesia, namun apabila tidak dapat dipenuhi seluruhnya maka akan dihitung secara proporsional sesuai yang dibayarkan, terhadap pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Sebelumnya, Kasus dugaan penyeludupun rokok ilegal merk “Hmind” dan ViVO “Mind tangkapan Polairud Mabes Polri dengan tersangka Muhammad Saleh bergulir di PN Batam. Senin(22/05).
Permainan penyeludupan rokok ilegal alias non cukai dari Batam bukanlah isapan jempol belaka dan diduga melewati pelabuhan tikus dan sudah puluhan kasus bergulir dipengadilan, namun tidaklah membuat para mafia jera justru mekin menggila walaupun sudah ratusan kali ditangkap penegak hukum.
Kali ini terdakwa Muhammad Saleh alias Muhammad Nor sebagai nahkoda kapal speeadboad tanpa nama membawa 301.600 bungkus dan diduga barang merk Acai dan nahkoda hanya mendapat upah Rp4 juta sekali jalan dan sudah diduga 5 kali berhasil menyeludupkan Inhil, Riau.
Sesuai SIPP PN Batam, terdakwa Muhammad Soleh dijerat pasal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Nomor Perkara 265/Pid.B/2023/PN.
Diketahui, Kapal speedboat tanpa nama yang dinahkodai terdakwa Mohammad Soleh diamankan Baharkam Mabes Polri sekira bulan Maret 2023 oleh Kapal Patroli Bisma-8001 dipelabuhan dapur tiga kota Batam diduga pelabuhan tikus.
Saat diamankan Tim Baharkam Mabes Polri terdakwa mengaku sebagai nahkodanya, kemudian Tim meminta dibuka terpal yang menutupi karton dan kemudian memperlihatkan isi karton tersebut, dan diketahui terdapat rokok berbagai macam merek tanpa dilekati pita cukai yaitu sejumlah kurang lebih sekira 301.600 bungkus merek ”Hmind”,.
Dan kurang lebih sekira 79.569 bungkus merek ”HMIND” tipe “Bold”, serta kurang lebih sekira 38.362 bungkus merek “VIVO Mind” tipe “Blue Label”.
Lalu boat beserta muatannya dibawa ke lokasi sandar KP BISMA – 8001 di Batu Ampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan Terdakwa oleh Tim Patroli KP. Bisma-800. Menurut pengakuan terdakwa dalam BAP sekira tanggal 8-9 bulan Februari 2023, yang mana awal mulanya dihubungi via telepon oleh teman Terdakwa yaitu Sdr. Aldi sekira tanggal 06 Februari 2023 kemudian ditawari pekerjaan untuk membawa speedboat yang berisikan rokok dan menyetujui pekerjaan tersebut.
Keesokannya tanggal 07 Februari 2023 bertemu Sdr. Aldidan Sdr. Acai di Cafe seberang Mall Aviari, Batu Aji Batam bertemu. Dalam pertemuan tersebut terdakwa dineri tahu akan membawa rokok tanpa cukai alias ilegal.
Kemudian pada keesokan harinya dihubungi kembali oleh Sdr. Acai yang kemudian menjemput Terdakwa di pinggir jalan di daerah Simpang ABC Batu Aji dan kemudian berangkat menuju lokasi bongkar di daerah Jembatan 5 Pelabuhan Dapur 3.
Dan memberitahu bahwa maksud kedatangan ke dermaga hanya untuk memberitahu lokasi bongkar dan membahas tentang gaji yaitu sebesar Rp 4.000.000,00 sampai dengan Rp 5.000.000,00 sekali berangkat yang akan dibayarkan setibanya Terdakwa kembali ke Batam yang mana tujuan kapal adalah menuju ke Teluk Pinang, Indragiri Hilir, Riau.
Sekira tanggal 17 Februari 2023, Terdakwa dijemput oleh Sdr. Acai menuju Pelabuhan dermaga 3 dan tiba pada sekira pukul 17.00 WIB.
Kemudian pada pukul 19.00 WIB ada 1 lori box ukuran besar dan 2 lori box ukuran kecil datang, sebelum memulai bongkar muat, Sdr. Acai meminta handphone nahkoda dan 4 ABK untuk dikumpulkan dan diserahkan kepadanya dan kemudian diserahi sebuah handphone kecil sebagai alat komunikasi untuk pekerjaan.
Bahwa Terdakwa diduga sudah melakukan lima kali pengiriman dimana yang pertama adalah tanggal 17 Februari 2023. Adapun pengiriman yang ke enam tanggal 29 Maret 2023 Terdakwa dihubungi pukul 15.00 WIB oleh sdr. Acai lalu dijemput menggunakan mobil Avanza di simpang ABC Batu Aji menuju ke Pelabuhan Dapur Tiga.
Saudara Acai sekira pukul 19.00 WIB, memerintahkan Terdakwa beserta empat ABK lainnya untuk membongkar muat rokok dari lori kemudian dimuat ke SB. Tanpa nama. Setelah selesai melakukan bongkar muat pukul 20.30 WIB, Sdr. Acai memerintahkan agar jangan berangkat terlebih dahulu sampai mendapat perintah darinya.
lalu Sdr. Acai pergi meninggalkan dermaga, kemudian sekitar pukul 21.15 WIB ada 1 mobil yang datang menuju dermaga yang diketahui merupakan petugas POLAIR dengan jumlah sekitar 4 orang yang kemudian memperkenalkan diri dan menanyakan siapa nahkoda dan apa barang yang dimuat di atas kapal SB tersebut. Dan diamankan.
Adi@www.rasio.co //





