RASIO.CO, Batam – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus(JAMPIDSUS) kembali menyita dua unit Kapal Tug Boat Royal Palma 21 dan Kapal Tongkang Royal Palma IV di Pelabuhan CPO Kabil Batam.Rabu(31/08).
Kedua Kapal Tagboad tersebut diduga milik Surya Damadi tersandung kasus dugaan korupsi yang merugikan negara 104,1 Triliun.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara TPPU dengan tindak pidana asal yaitu Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD.” Kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.
Saat dilakukan penyitaan Tim Penyidik JAMPIDSUS didampingi Kasipidsus,Kasi Intel Kejari Batam.
Dalam hasil pemeriksaan BPKP saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara sebesar Rp. 104,1 Triliun, saat ini Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar.



