RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa Yusri dan Terdakwa Ory Afriady merupakan jaringan kelompok Rusbah(DPO) pemasok TKI Ilegal ke negara jiran Malaysia di vonis majelis hakim PN batam, 3 tahun penjara serta denda Rp10 juta. Senin(01/04).
Dalam amar putusan majelis hakim ketua Taufik didampingi dua hakim anggota, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
“Melakukan, dan turut serta melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusri dan terdakwa Ory Afriadydengan pidana masing-masing selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.” Kata Hakim Taufik.
Sementara itu, terdakwa Yusri dan Terdakwa Ory Afriady dihubungi Rusbah diduga bos pemasok TKI Ielgal ke Malaysia dan saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang(DPO) , “ mau bawa Speed Boat enggak”, Terdakwa menjawab “ tidak mau, cari saja orang lain kemudian Handphone di tutup.
Tidak lama kemudian saudara Lampe(DPO) menelpone Terdakwa Yusri dengan mengatakan “ Yus kita ketemu di rumah Rusbah untuk berunding, jangan tak mau” , kemudian Terdakwa menjawab “ iya,iya nantilah saya datang ke situ” kemudian Handphone di tutup.
Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.45 WibTerdakwa menuju kerumah saudara Rusbah , bertemu dengan Rusbah, Lampek , Said dan terdakwa Ory.Lampek(DPO) mengatakan kepada Terdakwa “kita bikin kerja jangan engkau tidak mau” .
Terdakwa tetap menjawab “ saya tidak mau” kemudian dijawab Lampek “ kenapa kau takut” Terdakwa menjawab “ takutlah kalau engkau orang tidak melapor ke petugas” djawab oleh Lampek(DPO) “ jangan takut saya sudah kasih tahu semua, kalau engkau jumpa AIRUD sebut saja nama aku”
KemudianTerdakwa menjawab “ kalau gitu baiklah saya mau” setelah selesai pembicaraan Terdakwa pun turun ke Speed Boat yang berada di Teluk Mata IkanNongsa – Batam.
Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 Wib, penumpang Tenaga Kerja Illegal naik ke Speed Boat dan mesin dalam keadaan hidup, tiba-tiba ada bunyi tembakan dari petugas Polri di dalam Speed Boat dengan mengatakan
“ matikan mesin duduk semua kemudian petugas tersebut mengatakan dorong Speed Boat ke pantai, karena tidak bisa di dorong kemudian petugas tersebut memerintahkan untuk hidupkan mesin, setelah mesin hidup Speed Boat tersebut dibawa kepantai, dan yang ada di kapal speedboat seluruhnya di perintahkan untuk naik ke pantai.
Tidak lama kemudian datanglah Speed Boat Petugas ke Speed Boat yang saya Tekongi, kemudian diperintahkan seluruhnya turun ke Speed Boat yang terdakwa tekongi dan langsung dibawa oleh petugas tersebut ke Kapal Patroli Polisi BALADEWA – 8002 Baharkam Polri yang berada di Pelabuhan Batu Ampar – Batam.
APRI@www.rasio //

