RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial Frendry Dona alias Fhoku yang diduga sebagai pengendali laboratorium tersembunyi (clandestine lab) vape berisi zat etomidate di Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan Frendry berperan sebagai pengendali utama dalam produksi dan distribusi vape yang mengandung narkotika.
“DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta,” ujarnya dikutip CNNIndonesia, Rabu (22/4).
Surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026. Polisi juga merilis ciri-ciri pelaku, di antaranya tinggi badan sekitar 165 cm, berat 65 kg, rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, dan berusia sekitar 38 tahun.
Menurut Eko, Frendry juga diketahui memiliki riwayat keterlibatan dalam kasus narkoba sebelumnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang pengemudi ojek online melaporkan kecurigaan terhadap paket yang dibawanya pada Senin (13/4). Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray, diketahui paket tersebut berisi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 cartridge vape berwarna hitam berlogo “Mafia” yang diduga mengandung cairan etomidate serta satu paket sabu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran.
Petugas menyamar sebagai pengemudi ojek online untuk mengantarkan paket ke kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Barang tersebut kemudian diarahkan untuk diambil dan dikirim kembali ke kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PP di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan 37 kali pengiriman atas perintah Frendry.
Di lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur yang diduga menjadi lokasi penyimpanan. Namun, pelaku utama tidak ditemukan di tempat.
Meski demikian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 0,7 gram, puluhan cartridge kosong berbagai merek, alat pres, timbangan digital, serta ratusan produk vape siap edar.
Bareskrim mencatat total nilai barang bukti narkotika dalam kasus ini mencapai sekitar Rp410 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Frendry Dona yang masuk dalam daftar pencarian orang serta mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.
***


