

RASIO.CO, Lingga – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Keadilan Lingga menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat di Gedung Sapta Pesona, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Rabu (22/4).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Kelurahan Dabo tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Kecamatan Singkep, perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM), tokoh kekerabatan, hingga para Ketua RT dan RW.
Pimpinan LBH Tuah Keadilan Lingga, Angga Prayudi Siagian, bertindak sebagai pemateri utama dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Angga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat agar mampu membedakan antara tindakan yang diperbolehkan dan yang melanggar hukum.
“Tujuan pemberian pemahaman materi hukum ini adalah sebagai bekal bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai masalah hukum,” ujarnya.
Ia menyoroti masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara perkara pidana dan perdata. Kondisi tersebut kerap menyebabkan kesalahan dalam pelaporan, di mana persoalan perdata dilaporkan ke kepolisian.
“Jika pidana memang ranahnya kepolisian, namun jika perdata ada jalurnya sendiri,” jelasnya.
Selain itu, Angga juga menyampaikan materi terkait pembaruan regulasi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia mencontohkan adanya perubahan ketentuan pidana, termasuk terkait perkara anak yang mengalami penyesuaian ancaman hukuman.
“Undang-undang terbaru inilah yang harus menjadi acuan,” katanya.
Sementara itu, Lurah Dabo, Mardi Sastra, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara tepat.
Menurutnya, peran paralegal sangat penting dalam membantu masyarakat memahami prosedur hukum dan menghindari kesalahan dalam penanganan konflik.
“Harapan kita, ilmu yang didapat hari ini dapat ditransfer kembali kepada masyarakat luas, sehingga pengaduan bisa diarahkan melalui RT/RW atau paralegal yang telah dilatih,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Posbankum yang telah tersedia di setiap kelurahan dan desa di wilayah tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta mampu meminimalisir kesalahan prosedur dalam penyelesaian masalah hukum di Kabupaten Lingga.
Puspan
