RASIO.CO, Bintan – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap PT Gandasari Shipyard di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terkait dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan langsung di lapangan.
“Sudah turun tim pertama untuk melakukan pengawasan dan melakukan penyegelan,” ujar Ardyanto, Selasa (21/4).
Selain penyegelan, KLH juga menurunkan tim perdata untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Lalu dilanjutkan dengan tim perdata yang menghitung kerugian negara,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan aktivitas penimbunan di kawasan pesisir Bintan yang diduga dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah.
KLH menegaskan bahwa proses penanganan tidak hanya terbatas pada sanksi administratif, tetapi juga berpotensi berlanjut ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terkait izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Sementara itu, jika terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan secara sengaja, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi tindakan penyegelan yang telah dilakukan. Pelanggaran terhadap segel atau paksaan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
KLH menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.
***


