

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural setelah menggagalkan keberangkatan puluhan calon pekerja ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Barelang bersama jajaran Satreskrim dan Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) di Mapolresta Barelang, Senin (20/04).
Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus ini berawal dari upaya pencegahan keberangkatan PMI non prosedural oleh Unit Reskrim Polsek KKP di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis, 16 April 2026.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 43 orang calon PMI berhasil dicegah keberangkatannya menuju Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah korban mengaku keberangkatan mereka difasilitasi oleh pihak tertentu.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan dua tersangka berinisial AN (51) dan NR (46) yang diduga berperan aktif dalam proses pemberangkatan ilegal tersebut.
Tersangka AN diamankan di kawasan Batam Center sekitar pukul 23.00 WIB, sedangkan NR ditangkap di kawasan Tembesi sekitar pukul 23.30 WIB pada hari yang sama.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para korban yang terdiri dari MJ (48), EB (21), dan JP (19) awalnya berniat bekerja di Malaysia setelah mendapat informasi dari kerabat. Para tersangka kemudian menawarkan bantuan pengurusan perjalanan secara ilegal.
Modus yang dilakukan meliputi penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi tanpa memenuhi persyaratan penempatan PMI sesuai ketentuan.
AN diketahui berperan dalam menjemput dan mengantar korban ke pelabuhan serta membantu pembelian tiket ferry tujuan Batam–Malaysia. Sementara NR selain melakukan hal serupa, juga mengurus paspor melalui calo dengan biaya Rp2.700.000 dan meraup keuntungan sebesar Rp1.000.000.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paspor, tiga tiket boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia, uang tunai Rp4.050.000, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penempatan PMI ilegal yang membahayakan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi serta memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan.
Selain itu, tercatat sejak Januari hingga April 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam telah mencegah keberangkatan sebanyak 155 PMI non prosedural, dengan lonjakan signifikan terjadi pada 16 hingga 19 April 2026.
YD
