RASIO.CO, Batam – Jasa Raharja bersama Kasat Lantas Polresta Barelang menyerahkan uang santunan sebesar Rp. 50 Juta kepada anak kandung ahli waris korban kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan truck trailer yang terjadi di jalan raya depan Dealer indomobil, Lubuk Baja, Batam, pada hari Senin, 9 Maret 2020.
Kepala Unit Operasional dan Humas, Masna Firles, mengatakan Penyerahan santunan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.10/2017 tentang besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas Jalan.
Penyerahan santunan secara simbolis diserahkan di rumah duka oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Kepri, Tamrin Silalahi melalui Kepala Unit Operasional dan Humas, Masna Firles beserta Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany.
Turut hadir dalam penyerahan santunan Wakasatlantas Polresta Barelang, AKP Cut Putri Amelia S.I.K, Kanit Laka Lantas, IPTU Fredyando, KBO Satlantas IPDA Indra.
“Santunan sebesar Rp. 50 Juta diserahkan kepada ahli waris korban yaitu anaknya yang bernama Gladys,” jelas Masna, Selasa (10/3).
“Sebelumnya kami mengucapkan bela sungkawa untuk keluarga korban yang ditinggalkan, semoga diberi kekuatan dan ketabahan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany S.I.K., M.Si, dirumah duka.
Kedatangan kami disini untuk ikut mendoakan semoga arwah saudari kita diterima disisi Tuhan, dan juga uang santunan ini semoga berkenan dan dapat diterima.
Saya juga sudah berikan arahan kepada personel untuk ikut mengawal mengantarkan jenazah menuju peristirahatan terakhir, tutup Yunita.
Yuyun

