Sempat Kabur ke Tembilahan, Pelaku Penikaman Diringkus Polisi

0
713
foto/ilustrasi

RASIO.CO, Batam – Sempat kabur ke Tembilahan, Pelaku penikaman di Town House Central Sukajadi No.28 Kec. Batam Kota, Kota Batam, pada hari Sabtu (21/9/2019) lalu sekitar pukul 10.30 Wib, berinisial K berhasil diringkus Polsek Batam Kota.

Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy, SE, SIK, mengatakan Usai melakukan penikaman terhadap Ricky Ronal, pelaku melarikan diri ke Tembilahan tempat keluarganya.

“Korban Ricky Ronal mengalami luka penikaman di bagian punggung sebelah kiri,” ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy, SE, SIK, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).

“Penangkapan tersebut berawal pada hari Senin (9/3) unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang melarikan diri berada di Batam dan tinggal di Tiban,” ujar Guchy.

“Kemudian unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan dirumah kosnya,” jelasnya.

Untuk motif penikaman masih kita selidiki dan saat ini pelaku beserta barang bukti 1 Bilah Pisau dengan bergagang berwarna Coklat dengan sarung pisau berwarna Hitam di bawa ke Polsek Batam Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Yuyun@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini